SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Persidangan perkara pengadaan biji kakao CTLI ( Cacao Training and Learning Industry) Universitas Gadjah Mada (UGM) memasuki tahap akhir, pembacaan duplik di Sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 25 Februari 2026.
Zainal Petir SH MH selaku juru bicara Tim penasihat hukum Dr Rachmad Gunadi bersama rekan-rekannya, Hendri Wijanarko SH MH, Evarisan SH MH., dan Ikhyari F Nurudin SH. menegaskan bahwa seluruh konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, baik dari unsur melawan hukum, unsur memperkaya diri, maupun unsur kerugian keuangan negara.
Baca juga: Lagi, Pimpinan Kadin Anindya Bakrie Mangkir, Sidang Gugatan Kadin Daerah Kembali Ditunda
Petir menjelaskan, perkara ini bermula dari transaksi pengadaan 200 ton biji kakao untuk kebutuhan CTLI, unit bisnis UGM untuk penelitian, pengabdian masyarakat dan industri cokelat UGM.
Fakta persidangan, tambah Petir, menunjukkan bahwa persoalan kontraktual tersebut telah diselesaikan secara tuntas pada Desember 2021. Sementara itu, penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah baru dimulai 4 Februari 2025, hampir empat tahun setelah kewajiban dinyatakan selesai dan tidak ada lagi piutang.
Bukan Keuangan Negara
Petir menyatakan di persidangan terungkap bahwa sumber dana transaksi berasal dari dana masyarakat tidak mengikat, bukan APBN/APBD. "Itu telah disampaikan Direktur Keuangan UGM, Prof Syaiful Ali, saat memberikan keterangan di persidangan. Dia juga menjelaskan permasalahan kontraktual tersebut telah selesai pada akhir Desember 2021, " ungkapnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi, 12 Orang Ditangkap
Dia enambahkan, UGM sebagai PTN-BH, memiliki kekayaan yang dipisahkan. Prinsip pemisahan kekayaan badan hukum ini selaras dengan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan No. 2638 K/Pid.Sus/2016 yang menegaskan adanya batas tegas (state finance boundary principle) antara kekayaan negara dan kekayaan badan hukum yang dipisahkan.
"Artinya tidak setiap kerugian badan hukum dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai kerugian negara. Apalagi PT Pagilaran telah menyelesaikan kewajiban pengadaan biji kakao, mana kerugiannya," tegas Petir.
Tidak Ada Kerugian Negara
Fakta persidangan, ujar Petir, menunjukkan 116 ton kakao telah dikirim dan diterima CTLI, 84 ton sisanya diselesaikan melalui pengembalian uang Rp 1,85 miliar dan penggantian 34 ton barang dan UGM melalui surat Wakil Rektor Bidang SDM dan Keuangan secara resmi menyatakan tidak ada lagi piutang terhadap PT Pagilaran.
"Itu bukti seluruh penyelesaian tersebut rampung sebelum proses hukum dimulai. Dalam perspektif hukum, tindak pidana korupsi merupakan delik materiil. Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan No. 21 K/Pid.Sus/2011 dan Putusan No. 787 K/Pid.Sus/2014 menegaskan bahwa kerugian negara harus nyata, pasti, dan tidak boleh didasarkan pada asumsi atau estimasi," bebernya.
Lebih lanjut dia menambahkan, Putusan No. 2149 K/Pid.Sus/2011 dan No. 97 K/Pid.Sus/2012 menegaskan bahwa apabila kegiatan terlaksana, barang diterima, dan negara tidak mengalami pengurangan riil, maka unsur kerugian negara tidak terpenuhi.
Ditambah lagi, jelas Petir, prinsip ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 25/PUU-XIV/2016 yang menafsirkan frasa “dapat merugikan keuangan negara” sebagai kerugian yang benar-benar nyata (actual loss), bukan sekadar potensi.
"Ahli BPKP yang diajukan jaksa melakukan perubahan angka kerugian dari Rp 6,7 miliar menjadi Rp3,6 miliar selama persidangan semakin menunjukkan tidak adanya kepastian metodologis dalam perhitungan kerugian negara. Terkesan asal-asalan, " tegasnya.
Baca juga: Advokat Laporkan Kode Etik Oknum Polsek Kemiling Ke Propam Mabes Polri
Zainal Petir menjelaskan , unsur melawan hukum tidak terbukti. Penerbitan invoice pada akhir 2019 terjadi dalam konteks penyerapan anggaran akhir tahun atas permintaan pengguna anggaran. Hubungan hukum berbasis kontrak dan purchase order yang sah. Bahwa maladministrasi atau pelanggaran prosedur administratif tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi tanpa pembuktian kerugian negara yang nyata.
Dengan tidak adanya actual loss, unsur melawan hukum dalam konteks delik materiil menjadi tidak terpenuhi.
Petir juga menyakini tidak tidak ada unsur memperkaya diri. Jaksa tidak menghadirkan bukti aliran dana ke rekening pribadi terdakwa. Tidak ada pembelian aset pribadi maupun keuntungan personal dan aliran ke pihak lain.
Baca juga: Cara Ampuh Berantas Korupsi, Pakai Resep Babi Panggang
Dia merujuk Putusan MA No. 21 K/Pid.Sus/2011 yang menegaskan bahwa unsur memperkaya diri harus dibuktikan secara nyata dan tidak dapat didasarkan pada dugaan. Tanpa benefit pribadi dan mens rea, unsur ini tidak terpenuhi.
Dengan kerendahan hati, pinta Petir, berdasarkan seluruh fakta dan yurisprudensi yang relevan, memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak), atau lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), atau putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) yang akan memberikan putusan Rabu 4 Maret 2026 pekan depan. (Aji)
