Helo Indonesia

Koordinator MAKI Ultimatum Kejaksaan Agung, Buru Buronan Raja Minyak Riza Chalid

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
Jumat, 27 Februari 2026 14:14
    Bagikan  
Buron Riza Chalid
Aris Mohpian Pumuka

Buron Riza Chalid - Koordinator MAKI mengultimatum Kejaksaan Agung mengejar buron raja minyak Riza Chalid.

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Tak puas hanya mengukum anaknya, Muhamad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun dan denda lebih dari Rp 2,9 triliun, Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Kejaksaan Agung mengejar buron Riza Chalid atau disidangkan secara in abesntia.

“Saya memberi tenggat waktu Kejagung antara April-Mei tahun ini, buron Riza Chalid sudah harus disidangkan,” kata Koordinator MAKI Boyamin kepada wartawan, pada Jumat (27/2/2026), usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Bila tidak disidangkan, katanya, MAKI (masyatakat anti korupsi) akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan.

Dia katakan, berbahaya bila penanganan Riza
Chalid molor-molor terus hingga 18 tahun, dikuatirkan akan kadaluarsa sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Kenalan di Medsos, Pemuda Terperangkap Kasus Asusila, Dibogem Polisi dan Diseret ke Meja Hijau

"Karena Rizal chalid ini diduga sebagai aktor intelektualnya, maka harus disidangkan agar semua hal menyangkut perkara korupsi PT Pertamina dapat terbongkar semua," ujarnya.

Bertempat di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi di Jakarta, majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji telah memutus bersalah Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 15 tahun.

“Mengadili terdakwa Muhamad kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 15 tahun dan diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun,” ucap hakim Fajar Kusuma di dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, pada Jumat (27/2).

Putusan majelis hakim terhadap Muhamad Kerry, merupakan bagian dari 9 (sembilan) terdakwa lain dalam perkara korupsi Tata Kelola PT Pertamina.

Baca juga: Pemprov Lampung Percepat Perbaikan Longsor Ruas Sp. Umbar–Putih Doh di Kabupaten Tanggamus

Delapan (8) terdakwa lainnya, yakni masing-masing terdakwa Riva Siahaan divonis 9 (sembilan) tahun, Maya Kusmaya divonis 9 tahun, Edward Corne dihukum 10 tahun.

Kemudian Agus Purwono (10 tahun), Sani Dinar Saifuddin (9 tahun), Yoki Firnandi (9 tahun), Dimas Werhaspati (13 tahun), dan Gading Ramadhan Joedo (13 tahun).

Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza harus membayar denda sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita, dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.

Selain itu, Muhamad Kerry Adrianto Riza dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 (dua triliun sembilan ratus lima miliar empat ratus dua puluh juta tiga ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) atas kerugian keuangan negara.

Baca juga: Delapan Tahanan Kabur dari Polres Way Kanan, Akademisi dan BADKO HMI Desak Evaluasi Total

"Dengan ketentuan jika terdakwa Muhamad Kerry tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti," kata majelis hakim.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 5 (lima) tahun.

Apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.

Adapun 9 (sembilan) orang terdakwa ini terlibat dalam penyimpangan hulu hingga hilir dalam tata Kelola minyak PT Pertamina, yang terbagi dalam tiga klister utama, yaitu klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli menyampaikan keterangan bahwa terdapat perbedaan dalam putusan majelis hakim dengan tuntutan JPU yakni terkait uang pengganti.

"Oleh karena itu, JPU masih akan mempelajari keseluruhan dari putusan Majelis Hakim untuk menentukan upaya hukum berikutnya," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menanggapi hasil putusan majelis hakim Tipikor.