LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Sosok aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus (27) mendadak jadi terkenal setelah diteror penyiraman air keras. Ternyata, dirinya "orang Krui", Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.
Bapak ibunya berasal dari Krui. Mereka saat ini tinggal daerah kawasan wisata alam lereng Gunung Salak, Cidahu, Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.

"Betul, kedua orangtua kandungnya asli dari Krui," kata Herman Dulami, pengurus paguyuban keluarga Krui yang juga sekjen DPP Peradi kepada Heloindonesia.com, Senin (16/3/2026).
Atas musibah tersebut, sebagai pengurus paguyuban, ikut prihatin dan mendesak agar Polri dapat segera menangkap pelakunya yang dapat di kualifikasi sebagai tindak pidana teror," kata Herman Dulami.
Berantai via whatsapp dari keluarga besar asal Krui, ajakan doa buat Andrie Yunus yang tengah dalam perawatan akibat luka bakar di High Care Unit (HCU) Rumah Sakit Umum Nasional (RSUP) Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) :
Assalamu’alaikum Wr wb
BERITA DUKA
Minak muari ka unyinan ni, mewakili keluarga sohibul musibah (Ibu. Erlina/Cidahu Sukabumi)
MOHON SAMBUNG DOA ni, atas musibah sai di alami anak tuha ni, *Andrie Yunus*, ananda tsb, mengalami PENYIRAMAN Air Keras, di muka ni.
Ram jajama nga du'a keni, insyaallah Ananda Andrie Yunus, akan baik2 gwoh. Rek selalu dalam lindungan Allah SWT .
Aamiin ya robbal alaamiin

Kondisi kesehatan Andrie Yusuf saat ini sudah stabil dan tidak dalam kondisi yang mengancam jiwa. Dia masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSCM akibat disiram air keras pada Jumat (13/3/2026), dini hari.
Tubuhnya mengalami 20 persen luka bakar pada wajah, leher, dada, punggung, serta kedua lengan, disertai gangguan penglihatan pada mata kanan. Hasil pemeriksaan, dirinya terpapar zat kimia bersifat asam pada area luka.
Kornea matanya mengalami kerusakan pada mata kanannya dengan derajat keparahan tingkat tiga pada fase akut. Kondisi tersebut menyebabkan penurunan tajam penglihatan serta kerusakan pada permukaan kornea.

Kejadian penyiraman setelah Andrie pulang rekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" pada Kamis (12/3/2023), pukul 23.00 WIB.
Polisi menduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie melibatkan empat orang. Hal ini berdasarkan 86 kamera CCTV dan 2.610 video dengan total durasi 10.320 menit yang telah dianalisis oleh kepolisian dalam proses penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan dari rekaman CCTV itu terlihat keempat terduga pelaku itu tengah menunggu korban di depan KFC Cikini, Jakarta Pusat.
"Diduga empat orang terduga pelaku yang menggunakan dua sepeda motor menunggu korban di depan KFC Cikini," kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (16/3/2026).
Polisi menggunakan Pasal 467 ayat 2 atau Pasal 468 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan rencana dalam kasus tersebut. Hal ini mendapat sorotan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang menilai seharusnya polisi menerapkan Pasal tentang percobaan pembunuhan berencana.
Dalam KUHP Baru, tertuang dalam Pasal 459, pembunuhan berencana tersebut diancam dengan pidana mati. Sedangkan percobaan pembunuhan berencana dapat dijatuhi pidana paling lama 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 17 ayat 4. (HBM)
