LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Lampung Police Watch (LPW) melihat adanya dugaan kecerobohan Polsek Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan atas dilepasnya resedivis yang telah 20 kali melakukan pencurian lewat restoratif justice (RJ).
Terakhir, warga menangkap basah sang residivis, Badri alias Datuk (41) mencuri di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (15/3/2026). Barang buktinya, lima dus spart part kapal, pistol rakitan, empat paket narkoba, dll.
Dia diserahkan warga dalam kondisi babak belur ke Polsek Jati Agung. Sebelumnya, Datuk pernah ditangkap Tim Gabungan Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandarlampung dengan kasus yang sama.
"Tidak semua perkara bisa RJ, apalagi residivis," kata Ketua LPW MD Rizani, Senin (30/3/2026). Menurut dia, aparat kepolisian tak serta merta bisa mengikuti kemauan korban.
Aparat kepolisian memiliki tanggung jawab menegakan hukum. Ganti rugi pencurian tak serta merta menghapus pidananya, apalagi pelakunya seorang residivis. Propam harus segera turun tangan, katanya.
(HBM)
