Helo Indonesia

PT KAI Laporkan Warga yang Mobilnya Tertemper Kereta Babaranjang

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Rabu, 1 April 2026 07:12
    Bagikan  
KAI
HELO LAMPUNG

KAI - Warga yang viral terlihat sedang mengkoordinir pemblokiran rel kereta api (screenshot video warga)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang akhirnya melaporkan warga yang mobilnya tertempernya ke kepolisian. Wara sempat aksi memblokade rel kereta api di persimpangan Jl Sentot Alibasa, Ketapang, Kecamatan Telukbetung Selatan.

Aksi tersebut viral lewat berbagai laman media sosial. "Kami telah memasukan laporan ke pasar pihak kepolisian atas aksi warga yang memalang jalur kereta api," kata Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari.

Dia berharap laporannya segera ditindaklanjuti pihak kepolisian sebagai bentuk komitmen KAI dalam penegakan hukum dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga penumpang. Ada ketentuan hukumnya, katanya kepada wartawan, Senin (30/2026).

undefined

Aksi pemblokiran rel kereta api

Sebelumnya, kepada Heloindonesia.com, Azhar Zaki Assjari menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bahwa jalur rel kereta api harus steril. Gangguan terhadap jalur rel sanksinya pidana.

Dalam Pasal 180 UU tersebut, setiap orang dilarang melakukan tindakan yang menyebabkan prasarana perkeretaapian tidak berfungsi. Pasal 181 secara tegas melarang memindahkan atau meletakkan benda di atas rel atau menggunakan jalur untuk kepentingan lain.

“Perbuatan seperti meletakkan kayu atau benda lain di atas rel, apalagi sampai memblokir jalur, bukan sekadar tindakan spontan. Itu bisa membahayakan perjalanan kereta dan keselamatan banyak orang,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa sanksi pidana bagi pelanggaran tersebut cukup berat. Dalam Pasal 199, pelaku dapat dipidana penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Rabu (25/3/2026), warga meluapkan emosi dengan memalang potongan besi rel kereta api di Perlintasan Garuntang, Kota Bandarlampung. Mereka memblokir setelah ada mobil yang tertemper Kereta Api Babaranjang.

Seorang wanita menuntut ganti rugi atas kerusakan mobil yang tertemper KA Babaranjang. Kondisi mobil warna hitam yang tertemper bagian depan kap mesinnya dengan tiga tuntutan pada malam takbiran, Jumat (20/3/2026).

Ketiga tuntutan terhadap PT KAI: (1) buat palang pintu, (2) ada penjaga, (3) perbaikan kendaraan yang tertemper. Alasannya, banyak anak sekolah dan warga melintas dan peristiwa serupa pernah terjadi pula. Pihak kepolisian segera mengatasi pemblokiran tersebut. (HBM)