Helo Indonesia

KAI: Pemerintah Pusat dan Daerah yang Wajib Kelola Perlintasan Kereta

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Rabu, 1 April 2026 08:32
    Bagikan  
KAI
HELO LAMPUNG

KAI - Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari.

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang mengatakan pemerintah pusat dan daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan perlintasan jalan dengan rel kereta api.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan pemerintah pusat/daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan perlintasan kereta api 

UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bahwa jalur rel kereta api harus steril. Gangguan terhadap jalur rel sanksinya pidana. Dalam Pasal 180 UU tersebut, setiap orang dilarang melakukan tindakan yang menyebabkan prasarana perkeretaapian tidak berfungsi.

Pasal 181 secara tegas melarang memindahkan atau meletakkan benda di atas rel atau menggunakan jalur untuk kepentingan lain. Pengaturan perlintasan sebidang telah diatur dalam Pasal 91.

"Selain itu, pada Pasal 92, perlintasan sebidang hanya dapat diselenggarakan dengan izin pemerintah. Kewajiban penyediaan rambu, palang pintu, dan penjagaan adalah penyelenggara jalan," kata Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari.

Bahkan, kata dia, Senin (30/3/2026), perlintasan tanpa izin merupakan perlintasan tidak resmi dan harus ditutup. Azhar Zaki menjelaskan hal ini terkait viralnya aksi warga memblokade rel kereta api setelah mobilnya tertemper Kerata Babaranjang.

Sebelumnya, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan PT KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang harusnya lebih profesional. Seharusnya, semua perlintasan dibuat otomatis, ujarnya kepada Heloindonesia.com, Jumat (27/3/2026).

Selama ini, PT KAI berlindung di balik Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sehingga, setiap terjadi kecelakaan, perusahaan negara tersebut terkesan cuci tangan terhadap risiko kecelakaan di perlintasan kereta.

Masih banyak, katanya, palang pintunya manual yang ditarik oleh patugas. Ia juga pernah lihat perlintasan di kabupaten masih ada yang menggunakan kayu panjang atau bambu saja. "Pemkot sebatas membantu saja," tandas Eva.

Wali Kota Eva rencana akan menemui PT KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang agar memprioritaskan palang pintunya perlintasan kereta api untuk menekan terjadinya kecelakaan kereta api dengan kendaraan Mobil atau sepeda motor.

"Insya Allah nanti kita akan koordinasi dengan PT KAI agar setiap perlintasan yang berdekatan dengan pemukiman jadi lebih aman lagi," ujar Wali Kota dua periode itu.

Untuk Kota Bandarlampung sudah bagus perlintasannya, walaupun ada beberapa yang tidak dijaga petugas. Wali Kota Eva berpesan agar warga waspada setiap melewati lintasan rel kereta api.

Kasus terakhir, mobil seorang warga tertemper di Jl Sentot Alibasa, Ketapang, Kecamatan Telukbetung Selatan, malam takbiran, Jumat (20/3/2026). Sejumlah orang kemudian memalang rel dengan batangan rel pada Rabu (25/3/2026), pukul 16.00 WIB. (HBM).