Helo Indonesia

Prof Hamzah Sampai Mengutip Al Maidah pada Sidang Lahan Depag Lamsel

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Sabtu, 4 April 2026 08:54
    Bagikan  
TANAH
HELO LAMPUNG

TANAH - Prof Hamzah

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Ada yang unik dalam sidang kasus lahan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Selatan. Saksi ahli dari Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Hamzah, SH, MH sampai mengutip ayat Alquran.

"Dalam perjalanan saya sebagai saksi ahli, baru kali ini mengutip ayat Alquran, Al Maidah, Ayat 8," katanya usai sidang di PN Tanjungkarang, Jumat (3/4/2026). Intinya, dalam ayat tersebut, janganlah kebencian membuat tidak adil.

Lengkapnya: Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.

"Subhanallah, alhamdullilah Allohuakbar," ujarnya kepada Heloindonesia.com usai sidang kasus yang menyeret Thio Stepanus jadi tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) lahan Kemenag di Kecamatan Natar.

Menurut Prof. Dr. Hamzah, jika terjadi dugaan kecurangan (fraud) dokumen, maka seharusnya tindak pidana umum (tipidum), bukan tipikor. "Perkara ini seharusnya masuk dari pintu keperdataan," ujarnya. "Ditarik ke ranah korupsi, persoalannya jadi menarik karena tuduhannya dokumen palsu dalam proses penerbitan sertifikat," tandas Prof. Hamzah.

Baca juga: Saksi Ahli: JPU Keliru Kasus Tanah Kemenag Seharusnya Tipidum, Bukan Tipikor

undefined

Suasana sidang tipikor lahan Depag Lamsel di PN Tanjungkarang, Jumat (3/4/2026) 

KRONOLOGIS

Kronologi sengketa ini bermula jauh sebelum Thio Stepanus ditetapkan sebagai tersangka. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 335 NT atas nama Supardi telah terbit sejak tahun 1981.

Konflik tumpang tindih lahan mulai muncul pada tahun 1982 ketika Departemen Agama (Depag) RI menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12 NT di lokasi yang sama.

Dimana secara fakta ditemukan bahwa ternyata SHM No. 212 an. Terdakwa Thio bukan merupakan permohonan pendaftaran tanah untuk pertama kalinya seperti penerbitan SHM No. 1098 Tahun 2008, melainkan permohonan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 335 NT an Supardi (dahulu Sultan Zainudin dan sekarang Thio) yang terbit pada tahun 1981.

SHM itu terbit sebelum SHPakai No. 12 NT sehingga tidak memerlukan pemeriksaan Panitia. Sehingga menunjukan bahwa sejak tahun 1982 atau sejak SHPakai No. 12 NT 1982 terbit, sudah sengketa tumpang tindih dengan SHM No. 335 NT

Selanjutnya, pada tahun 2008, Thio membeli lahan tambahan dari terdakwa Affandy melalui Akta Jual Beli (AJB) yang sah secara hukum dan mengajukan penerbitan SHM Nomor 1098/2008.

Dalam AJB tersebut, penjual memberikan jaminan bahwa objek tanah tidak sedang bersengketa dan bebas dari beban hukum apa pun.Persoalan kepemilikan ini sebenarnya telah diuji secara tuntas melalui jalur perdata.

Dari tingkat pertama hingga tingkat kasasi, pengadilan menyatakan bahwa Thio Stepanus adalah pemilik sah atas tanah tersebut. Keputusan ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 525 K/Pdt/2023 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 919 PK/Pdt/2024.

Berdasarkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib dianggap benar dan dipatuhi oleh semua pihak, termasuk oleh Negara.

Namun, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menarik persoalan ini ke ranah korupsi dengan tuduhan adanya dokumen palsu dalam proses penerbitan sertipikat. Para ahli hukum menilai langkah JPU tersebut sebagai bentuk kekeliruan dalam menerapkan hukum. (HBM)