HELOINDONESIA.COM -- Saat Hari Ulang Tahun ke-65 Presiden ke-7 Jokowi, Minggu (21/6/2026), Polda Metro Jaya menjemput Roy Suryo dan dr. Tifa dari RS Kramat Jati ke Rutan Polda Metro Jaya. Hari ini, Senin (22/6/2026), kedua tersangka dan barang buktinya diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan (Jaksel).
Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr. Tifa (Tifauzia Tyassuma) dari kediamannya masing-masing, Jumat (19/6/2026) pagi. Mereka ditangkap atas laporan pencemaran nama baik, fitnah, dan UU ITE mengenai ijazah Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Baca juga: Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa Tuai Gelombang Kritik, Jokowi dan Kapolri Buka Suara
Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya yang menyerahkan Roy Suryo dan dr Tifa ke Kejari Jakarta Selatan. Roy Surya terlihat memakai baju batik sedangkan dr Tifa pakai baju tahanan warna oranye. Saat dibawa, Roy Suryo sempat berteriak kepada mereka yang ada di lokasi.
Roy Suryo dan dr Tifa tiba di Kejari Jakarta Selatan pada pukul 09.43 WIB. Keduanya terlihat memakai baju tahanan warna oranye dengan tangan diborgol kabel tis. Roy Suryo sambil menuju gedung Kejari Jakarta Selatan mengumandangkan takbir sedangkan de Tifa mengucapkan zikir sambil mengacungkan dia jari atau peace.
Dari lokasi, sejumlah simpatisan keduanya memberikan semangat. Mereka digiring petugas kepolisian memasuki Kantor Kejari Jakarta Selatan. Keduanya akan menjalani terlebih dulu administrasi terkait pelimpahan berkas perkara tahap 2 tersangka dan barang bukti. (HBM)
