Helo Indonesia

Dua AJB Diduga Ilegal di Bojongsari Menyeret Nama Kasatpol PP Kota Depok

1 jam 3 menit lalu
    Bagikan  
AJB Ilegal
Foto: ist

AJB Ilegal - Tangkapan layar dua akte jual beli (AJB) yang diduga tidak sah alias ilegal.

HELOINDONESIA.COM - Dugaan kasus Akta Jual Beli (AJB) tidak sah alias ilegal mencuat di wilayah Kelurahan Serua, Bojongsari, Kota Depok pada Senin (6/7/2026).

Diduga tindak kejahatan agraria itu menyeret nama Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat.

Kasus ini terungkap setelah Redaksi Heloindonesia mendapatkan sejumlah data dalam bentuk PDF dua buah AJB, foto Sertifikat Hak Milik (SHM), kwitansi dan transaksi bank atas nama DT.

Diketahui satu AJB pertama merupakan transaksi dua pasangan suami istri bernama Siti Khodijah dan Taufik Hidayat dengan seorang PNS yang bertugas di Pemadam Kebakaran Jagakarsa bernama Andreas seluas 85 meter.

Baca juga: Dishub Tubaba Gandeng BPTD Kemenhub Perkuat Keselamatan Lalu Lintas di Titik Rawan

AJB kedua memperlihatkan adanya transaksi suami istri Siti Khodijah dan Taufik Hidayat dengan seorang wanita bernama Siti Zulma seluas 40 meter persegi.

Kami pun membandingkan antara PDF sertifikat atas nama DT yang diterbitkan pada 17 September 2015 dengan dua AJB tersebut. Diduga obyek tanahnya sama!

Di salah satu kolom penunjuk, ada kesamaan antara sertifikat dan dua AJB pada perolehan tanah dengan alas hak Persil tersebut.

Namun ada kejanggalan pada dua AJB di atas. Sebab lima nomor di belakang SPPT yang entah hilang atau sengaja dihilangkan.

Baca juga: Musim Kemarau, BPBD Tubaba Siaga 24 Jam, Siap Salurkan Air Bersih

DT sebagai pemilik sah sebuah rumah di kawasan Tabanas Serua merasa resah dengan munculnya dua AJB dengan nama orang lain di atas tanah miliknya dalam setahun terakhir

Bahkan sampai terjadi transaksi jual beli oleh pasangan suami istri yang tertulis di AJB itu.

"Orangtua Siti Khodijah ngejual tanah ke saya. Kemudian anaknya ngejual lagi ke orang lain. Nggak boleh lah. Kalau mau saya laporin masuk penjara itu dua orang suami istri," papar DT saat dikonfirmasi Senin (6/6/2026).

Dia juga menyesalkan langkah lurah dan camat dan Saksi Pem Trantib Kelurahan Serua saat menjabat yang membuat AJB itu di tahun 2020.

Baca juga: Musim Kemarau, BPBD Tubaba Siaga 24 Jam, Siap Salurkan Air Bersih

"Bohong kalau camat gak tau tanah itu bersertifikat. Kecamatan kan punya arsip. Tiga orang ini bisa jadi saksi, bisa juga jadi tersangka pemalsuan dokumen dan penggelapan," ucapnya dengan nada kesal.

PPATS

Sekretaris Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Bojongsari Mamun membenarkan adanya dua AJB yang muncul pada tahun 2020 itu.

"Sudah teregister. Dan benar yang tanda tangan dulu Camat Dede Hidayat yang sekarang jadi Kasatpol PP Kota Depok," kata Mamun saat dikonfirmasi di kantor Kecamatan Bojongsari pada Selasa (7/7/2026).

Mamun juga menegaskan bahwa pembuatan AJB itu sudah sesuai prosedur.

"Saat pembuatan didampingi staf ahli pertanahan juga yang memang tau sejarah tanah tersebut," ujarnya.

Baca juga: KAI Divre IV Tanjungkarang Angkut 13,87 Juta Ton Barang pada Semester I 2026, Batubara Dominasi 98,59 Persen

Saat ditunjukkan bahwa tanah yang dibuatkan AJB itu sudah bersertifikat dan lebih dulu terbit daripada dua AJB itu, Mamun terkesan menyalahkan lurah terdahulu yang bernama Dion Wijaya.

"Yang tau riwayat tanah kan lurah. Yang punya buku tanah lurah. Yang tau kalau tanah itu sengketa atau tidak kan lurah. Kalau kami di sini hanya menerima berkas lengkap, Camat tanda tangan," ungkapnya.

Mamun justru menyalahkan pemilik sertifikat yang tidak menguasai fisik bangunan. "Sekarang fisiknya siapa yang kuasai?'' ujarnya bertanya balik.

Saat disinggung bahwa pemilik sertifikat sudah membuat pagar dan menggembok pagar tersebut dan belakangan ada yang merusak, Mamun mengelak kalau saat ini dia tidak tau posisi tanahnya.

Baca juga: K9 Polres Purbalingga Diterjunkan , Lacak Lansia Pikun yang Hilang Misterius di Hutan

"Saya kan gak tau wilayah tanahnya di mana," ucap Mamun.

Uang lelah
Pengakuan berbeda disampaikan salah satu staf Kelurahan Serua Kabupaten Bojongsari bernama Roby.

Dalam keterangannya pada Selasa (7/7/2026) sore Roby mengakui bahwa tanah bersertifikat atas nama DT itu sah keberadaannya.

Roby juga membenarkan kalau dua AJB yang terbit di tahun 2020 di atas tanah yang sudah bersertifikat atas nama DT dan ditandatangani oleh Lurah Dion Wijaya.

Berbeda dengan Mamun yang menyatakan bahwa dua AJB tersebut terdaftar dan teregister, Roby justru mengatakan kalau dua dokumen negara tersebut tidak sah alias ilegal.

Baca juga: K9 Polres Purbalingga Diterjunkan , Lacak Lansia Pikun yang Hilang Misterius di Hutan

"Sudah teregister tapi AJB itu nggak sah," tegasnya.

Ditanya alasan mengapa tidak sah tapi dua AJB itu bisa diterbitkan, Roby yang mengaku sudah bertugas ngurusi tanah di wilayah Serua lebih dari 8 tahun berkilah bahwa saat itu belum ada aplikasi "Sentuhtanahku".

"Mohon maaf. Waktu itu orang datang ke kelurahan datang bawa letter C beserta PBB bahwa PBB atas nama bapaknya mau dibalik nama karena mau dijual," paparnya.

Secara kepercayaan, lanjutnya, dia menyaring berkas itu dan lurah tanda tangan.

Baca juga: Guru SMK Kunjungi Pabrik Yamaha, Siap Sinergi Lahirkan Talenta SMK Kelas Dunia

"Saya tidak ngecek tanah itu bersertifikat atau tidak. Selama ada berkas saya ketikin, saya buatin. Nanti tanda tangan pemohon, lurah tanda tangan, camat tanda tangan. Terbitlah AJB," tuturnya.

Roby juga tak mengelak kalau setiap pembuatan surat-surat ada "uang lelah". "Gak munafik lah kalau ada uangnya," cetusnya.

Disinggung soal adanya sertifikat hak milik (SHM) atas nama DT yang asal muasal dasarnya sama dengan dua AJB tersebut, Roby kembali menegaskan bahwa sertifikat itu sah.

Namun demikian, Roby mengaku tidak mengetahui dasarnya apa. Justru seharusnya saat itu (pembuatan AJB) pihak kecamatan yang berperan karena punya arsip sertifikat tanah.

Baca juga: Yamaha Safety Riding Day 2026 Ajak Masyarakat #PILIHSELAMAT Saat Berkendara

"Tapi menurut saya sertifikat ini sah. Kelurahan tidak punya arsip untuk sertifikat. Yang punya arsip (sertifikat) PPAT, notaris dan kecamatan," ujarnya.

Tokoh Masyarakat 

Dengan munculnya nama Dede Hidayat, redaksi berupaya untuk konfirmasi langsung ke Kantor Kasatpol PP Kota Depok pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kepala Seksi PAMWAL Tuhanto, S.Ap yang menerima kedatangan redaksi menjelaskan kalau Kasatpol PP Kota Depok Dede Hidayat sedang tidak berada di tempat.

"Mungkin masih istirahat setelah acara Apeksi di Medan," ujarnya.

Tuhanto menegaskan kalau atasannya itu sebagai orang yang lurus dan tidak mungkin melakukan penyalahgunaan jabatan.

Baca juga: MAXi Yamaha Day kembali Full Gaspol Sapa Ratusan Pengguna Setia di Wilayah Jabodetabek

"Itu baru dapet penghargaan dari Gubernur KDM karena melakukan penertiban tanpa adanya kerusuhan," terang Tuhanto sembari menunjuk ke arah dinding terpampangnya piagam penghargaan.

Tuhanto juga menolak memberikan nomor hape Kasatpol PP untuk mengkonfirmasi terkait munculnya dua AJB ilegal yang disebut staf Kelurahan Serua bernama Roby.

"Pak Kasatpol itu tokoh masyarakat. Semua orang Depok kenal. Apalagi di Bojongsari banyak keluarganya. Ormas-ormas juga hormat sama Pak Kasat," terangnya melalui obrolan ringan.