HELOINDONESIA.COM - Panji Gumilang memenuhi panggilan Bareskrim Polri hari ini. Panji Gumilang yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun datang di Bareskrim Polri Senin siang 3 Juli, akan diperiksa sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama.
Pada kesempatan ini, Panji Gumilang datang di Gedung Bareskrim Polri Jaksel, pada pukul 13.50 WIB, Senin siang, didampingi sejumlah orang pengawalnya. Dia mengenakan peci hitam dan baju jas biru dongker.
Saat tiba, dia sempat melambai-lambaikan tangan, dan tidak ada raut muka ketegangan. Panji Gumilang hanya mengumbar senyum, tidak mau memberikan kata apa pun. Panji hanya senyum dan tangannya sesekali melambaikan ke wartawan, dan sempat juga mengacungkan jempol.
Panji Gumlinag terus berjalan bersama rombongannya, yang cukup banyak, terus masuk ke gedung Bareskrim Polri.
Baca juga: Bocah Perempuan Diduga Diperkosa Lalu Dibuang ke Tepi Jurang Waygubak
Tidak diketahui pasti orang-orang dalam rombongan yang mengawal Panji Gumilang. Para pengawalnya itu membukakan jalan kepada Panji. Ada sejumlah orang terjatuh saat Panji dan para pengawalnya hendak masuk ke gedung Bareskrim.
Bareskrim Polri melayangkan panggilan kepada Panji Gumilang, atas dua laporan yang datang ke polisi. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Ada pun laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Soal isinya, dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama.
Sejauh ini, banyak keresahan masyarakat soal ajaran yang diberlakukan di pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Sudah cukul lama kasus ini muncul, namun belum ada penanganan secara tuntas, sehingga tiap kali muncul ke permukaan. (*)
(Wnoto Anung)
