JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Pengacara Roy Sianipar keluar dari ruang sidang, dengan menebar senyum. Kali ini, ia tidak mampu menutupi kegembiraannya berkaitan dengan sikap Ketua Majelis Hakim Eman Sulaiman dalam menangani gugatannya terhadap Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie.
"Kami mengapresiasi sikap majelis hakim, yang memberi kebebasan kepada penggugat untuk menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli," kata Roy Suryo kepada wartawan, pada Selasa (4/8/2026) di Jakarta.
Pihaknya memang selaku kuasa hukum Ketua Kadin Kabupaten Garut Rajab dan Ketua Kadin Kabupaten Indramayu Mulyadi, tengah menempuh langkah hukum dengan menggugat Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie.
Roy Sianipar senang dengan sikap majelis hakim, yang memberi keleluasaan kepadanya dalam membeberkan fakta-fakta di persidangan.
Baca juga: Ini Sosok Kapolresta Bandarlampung yang Baru, Fokus Kejahatan C3 dan Korupsi
Di mana kebebasan yang diberikan hakim memudahkan pihaknya, membongkar kecurangan pelaksanaan Musyawarah Propinsi VIII Kadin Jawa Barat, yang dilaksanakan di Bogor pada 24 September 2025. Dalam Muprov tersebut, Almer Faiq Rusydi terpilih secara aklamasi tanpa melalui tahapan-tahapan persidangan yang diatur AD/ART organisasi Kadin.
Kali ini, Roy Sianipar menghadirkan saksi ahli Enok Tuti Alawiah, pakar kecerdasan buatan terutama berkaitan dengan metadata. Yang secara ilmiah mampu memberi informasi yang ringkas yang merangkum detail, asal-usul, atau karakteristik suatu file atau kumpulan data digital.
Roy Sianipar meminta saksi ahli metadata di persidangan, untuk mendalami PO (Peraturan Organisasi) Nomor 279, 213, 209, dan nomor 205 yang diunggah di Website Kadin Indonesia. "Di mana pihak Kadin Indonesia mengklaim penyelenggaraan Muprov Kadin Jabar, sesuai dengan PO tersebut," ujarnya.
Padahal, katanya, saksi ahli menjelaskan bahwa PO tersebut di-upload per tanggal 13 April 2026. "Sementara pihak Kadin pusat mendalilkan bahwa PO tersebut diunggah pada 5 November 2025,"
"Dalam PO 213 menunjukkan ada perubahan di halaman 15 dan halaman 17 pada dokumen tersebut," kata saksi ahli Enok.
Menurut Roy Sianipar, isi halaman 15 dan 17, antara lain tentang pelaksanaan Muprov Kadin Jabar di Bogor dan pergantian ketua caretaker Kadin Jabar. Faktanya, perubahan tersebut diunggah pada 13 April 2026. "Tanggal di mana kami sudah mengajukan gugatan ke pengadilan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya gugatan yang diajukan Ketua Kadin Kabupaten Garut dan Ketua Kadin Kabupaten Indramayu terjadi, akibat adanya dua kegiatan dua Muprov (musyawarah provinsi) Kadin Jabar ke-8 secara serentak, di Bogor dan Bandung, pada 24 September 2025.
Dalam Muprov Bandung, Nizar Sungkar sukses mendulang suara dan menjadi Ketua Umum Kadin Jabar. “Nizar terpilih secara sah sesuai AD/ART organisasi,” ucap Roy Sianipar.
Sedangkan pelaksanaan Muprov Bogor yang memunculkan nama Almer Faiq Rusdy sebagai Ketua Umum Kadin Jabar. Karena dianggap menabrak aturan organisasi akhirnya digugat ke pengadilan.
Dalam gugatan yang teregister dengan nomor 1356/Pdt.G/2025/PN JKT. SEL, yang digugat, antara lain Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan Eko Nugroho, Wakil Ketua Widiyanto Daputro, dan Wakil Ketua Erwin Aksa.
