JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan, akan mengasistensi penanganan kasus dugaan pertambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah sebesar 50 ton di kawasan Air Merbau, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung.
"Hasil penambangan timah ilegal tersebut diduga akan diselundupkan ke Malaysia," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan, pada Kamis (6/8/2026) di Jakarta.
Dia katakan, karenanya Bareskrim Polri akan berkolaborasi dengan Polda Bangka Belitung (Babel) dalam mengusut pelaku di baliknya.
"Kami bersama Polda Babel akan mengembangkan siapa pelakunya, aktor, kemudian pendana yang mengakibatkan kerugian negara akibat dari dugaan penambangan ilegal dan penyelundupan itu,” ujarnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Bersinergi Wujudkan Stabilitas dan Keamanan Jakarta
Sebelumnya, Polres Belitung menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan pasir timah di kawasan Air Merbau, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, serta menemukan barang bukti pasir timah yang diperkirakan mencapai 50 ton.
KBO Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung Iptu Dimpos Tampubolon menjelaskan bahwa usai penemuan tersebut, tim kepolisian bertemu dengan Tim Satuan Tugas (Satgas) dari Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti.
Pihak Satlap menyampaikan bahwa seluruh data administratif terkait keberadaan biji timah tersebut merupakan milik perusahaan mitra PT Timah dan telah dicatat dan dilaporkan serta dalam pengawasan.
"Seluruh temuan ini akan kami koordinasikan dan laporkan lebih lanjut kepada pihak Satgas yang memegang data tersebut. Kami menyarankan untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak Satlap," ujarnya.
