Helo Indonesia

Danang Pamit dari Kejati Lampung, Bawa Kasus PT PSMI ke Kejagung

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
1 jam 10 menit lalu
    Bagikan  
PSMI
HELO LAMPUNG

PSMI - Kejati Lampung saat ekspose kesuksesannya mengembalikan kerugian negara Rp1 triliun lebih. Selama dipimpin Danang, Kejati Lampung juga mendapatkan penghargaan dari Kejagung.

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Danang Suryo Wibowo, SH, MH berpamitan dengan insan pers atas mutasinya sebagai Kajati Lampung ke jabatan barunya sebagai Direktur II Jamintel Kejagung di Aula Kejati Lampung, Rabu (5/8/2026). Acara yang dibalut coffee morning itu juga diisi pemaparan kinerja Kejati Lampung.

Salah satu perkara besar yang mengemuka selama dirinya menjabat Kajati Lampung, kasus penyalahgunaan kawasan hutan register di Kabupaten Waykanan. Kejati Lampung telah menyita uang jaminan Rp100 miliar PT PSMI dan memeriksa dua mantan bupati dan tokoh setempat.

Baca juga: Plying Victim Ala PMA PT PSMI Sedot Manisnya Tebu dari Bumi Waykanan

Ternyata, lama tak terdengar, kasus ini telah diserahkan ke Kejagung. Alasan Danang ditariknya kasus tersebut dari Kejati Lampung ke Kejagung karena memiliki kompleksitas yang tinggi dan kerugian besar.

Katanya, kerugian negara yang mencapai Rp1 triliun lebih penanganannya diambilalih Kejagung agar efektif dan optimal. Pengambilalihan perkara telah dilakukan lewat berita acara pada 11 Mei 2026. Angka pasti kerugian negara masih proses penghitungan, ujar Danang.

Dalam perkara ini, selain mengamankan uang jaminan Rp100 miliar, Kejati Lampung juga memblokir dana perkebunan tebu dan pabrik gula PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) sekitar Rp300 miliar.

Baca juga: Tak Kunjung Ada Tersangka, Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus PSMI

Terkait lahan Register, penyidik Kejati Lampung telah memeriksa Mantan Bupati Waykanan Bustani Zainuddin dan Raden Adipati Surya serta orangtuanya Raden Kalbadi.

Kasus yang berawal dari OTT KPK anak perusahaan Sungai Budi Grup, PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Rabu, 13 Agustus 2025, kepada Dirut PT Inhutani V Dicky Yuana Ready senilai Rp2,5 miliar agar bisa tetap menguasai Register 42,44, dan 46 milik PT Inhutani V di Kabupaten Waykanan.

PT PSMI juga bertetangga mengolah kebun tebu di lahan PT Inhutani V. Kabar terakhir, tim penyidik telah memeriksa 59 saksi. Rinciannya, delapan saksi dari PT PSMI, pemerintah daerah dan provinsi, serta kelompok tani. Selain itu, tiga orang ahli juga telah dimintai keterangan. Jumlah saksi dan ahli masih dimungkinkan bertambah sesuai kebutuhan pembuktian.

Baca juga: Rp100 Miliar Titipan PSMI: Gunung Es dari Negara Tekor Triliunan

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Lampung, serta di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Terkait total kerugian negara, ia menyebut perhitungan masih dalam proses dan sedang dimintakan kepada ahli. Catatan tahun 2023, PT PSMI menguasai 8.692,80 ha untuk lahan inti dan 10.536,53 untuk lahan mitra mandiri.

Berdasarkan sejumlah dokumen akademik dan referensi perusahaan, PT Gunung Madu Plantations (GMP) disebut sebagai perusahaan perkebunan tebu dan pabrik gula yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Kwok Investment Hong Kong.

Keluarga Kwok sendiri dikenal sebagai konglomerasi bisnis asal Hong Kong yang memiliki berbagai investasi di Asia, termasuk sektor agribisnis dan gula. Nama ini identik dengan grup bisnis Kuok Group yang didirikan oleh pengusaha Malaysia-Hong Kong Robert Kuok, salah satu taipan ternama Asia Tenggara. (HBM)