Helo Indonesia

Hakim PN Gunungsugih Vonis 4 Pembawa Ekstasi 20-18 Tahun Penjara, JPU Banding

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
54 menit lalu
    Bagikan  
NARKOBA
HELO LAMPUNG

NARKOBA - Para terdakwa

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM --- Pengadilan Negeri Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah, memvonis empat terdakwa pembawa 195.171 butir pil ekstasi pidana 20 dan 18 tahun penjara.

Tiga terdakwa yang divonis 20 tahun masing-masing, Edy Saputra, M Khairul Rizal, dan M Raffi. Sedangkan Imam Turmuzi diganjar 18 tahun penjara.

Sidang yang berlangsung, Rabu (05/08/26) dipimpin ketua majelis hakim Diaudin.,SH., dengan anggota Rahmat Fandika Timur,.SH., dan Novia Nanda Pertiwi.,SH., dan terbuka untuk umum.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Winardo ,SH.,MH., Yuri Syah Putra.,SH., Rina Surantina Purba.,SH.

Para terdakwa didampingi advokat dari LBH Adil Nusantara Lampung Tengah. Hidayanto., SH.MH., Eny Sri Wahyuni., SH., dan Chairullah. SH.,MH.I.

undefined

Setelah bermusyawarah dengan tim advokate, tiga terdakwa M Khairul Rizal, Imam Turmuzi, dan Edy Syahputra menyatakan pikir-pikik atas vonis majelis hakim itu. Sedangkan M.Raffi langsung menerimanya.

Jaksa penuntut umum menyatakan banding atas vonis majelis hakim. "Bagaimana penuntut umum atas vonis ini," ujar Diaudin.,SH kepada JPU.

"JPU menyatakan banding yang mulia," jawab Winardo Kasa Negara.,SH.MH.

Selain divonis 20 tahun penjara, tiga terdakwa juga dikenakan denda Rp250 juta, subsider 90 hari kurungan.

Sedangkan Imam Turmuzi yang di vonis 18 tahun juga dikenakan denda Rp100 Juta, subsider 60 hari kurungan.

Atas putusan itu Advokat Hidayanto.,SH.,MH., menyatakan terima kasih kepada majelis hakim.

"Putusan majelis sudah memenuhi rasa keadilan bagi para terdakwa. Para terdakwa bukan pemilik barang terlarang itu, tapi dia hanya pembawa," ujar Hidayanto, usai persidangan kepada Heloindonesia.com

Sebelumnya JPU Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, menuntut 3 terdakwa: M Raffi, M Khairul Rizal, dan edy Saputra dengan pidana mati. Sedangak kepada Imam Turmuzi JPU menuntut pidana seumur hidup.

Sebanyak 195.171 butir pil ekstasi dibawa para terdakwa dari aceh menuju Palembang dengan tujuan akhir Jakarta.

Namun kendaraan pengangkut ektasi itu mengalami kecelakaan di Tol Terbanggibesar Bakauheni (Terbeka) pada bulan November 2025.

Dari sejumlah barangbukti yang tercecer dalam mobil Daihatsu Xtrail yang mengalami kecelakaan, polisi menemukan boarding pass, penyeberangan Merak- Bakauheni. Dari alat bukti boarding pass itulah, polisi menangkap para pelakunya. (zen sunarto)