Helo Indonesia

Revitalisasi Sekolah Bandarlampung, Gunawan Handoko: P2SP Cuma ‘Boneka’?

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
54 menit lalu
    Bagikan  
F
D

F - Gunawan Handoko

BANDARLAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Proyek revitalisasi sekolah mestinya menghadirkan ruang belajar yang lebih aman dan layak bagi anak-anak. Namun, ketika muncul dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, muncul pertanyaan yang jauh lebih besar: benarkah proyek tersebut dikerjakan secara swakelola oleh sekolah?

Pengamat pendidikan sekaligus anggota Dewan Pakar Forum Literasi Lampung, Gunawan Handoko, meminta persoalan itu dibuka secara terang. Ia mempertanyakan siapa sebenarnya yang berada di balik pelaksanaan revitalisasi gedung SD dan SMP di Kota Bandarlampung.

Baca juga: 13 Sekolah Dapat Program Revitalisasi, Dana Langsung ke Rekening Sekolah

Baca juga: Disdikbud Bandarlampung Bungkam soal PPK yang Bertanggung Jawab pada Proyek Sekolah

Sebab, apabila program tersebut menggunakan APBN dan mengacu petunjuk teknis revitalisasi, pelaksanaannya semestinya melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang dibentuk kepala sekolah dengan melibatkan guru atau staf, komite sekolah, serta tokoh masyarakat.

Pembangunan juga semestinya melibatkan masyarakat lokal, termasuk dalam proses pengadaan bahan bangunan. Dengan mekanisme itu, sekolah bukan sekadar penerima manfaat. Sekolah menjadi bagian penting dari pengelolaan kegiatan.

“Artinya, proyek ini dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah, karena dananya ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening sekolah,” kata Gunawan. Kalau Bukan Sekolah, Siapa? Pertanyaan menjadi tajam ketika ditemukan dugaan material atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kalau P2SP yang mengerjakan, siapa yang bertanggung jawab? Kalau bukan P2SP, siapa yang mengambil alih?
Menurut Gunawan, apabila pekerjaan memang dilaksanakan P2SP, kepala sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan tidak dapat dilepaskan begitu saja dari tanggung jawab.

Namun, ia mempertanyakan kemungkinan adanya pihak lain yang mengambil alih proyek swakelola.

Gunawan mengungkapkan, dugaan pola seperti itu disebut pernah terjadi pada tahun sebelumnya. Menurut dia, terdapat dugaan oknum anggota DPRD Kota Bandarlampung dan pihak swasta mengambil alih proyek yang semestinya dilaksanakan sekolah secara swakelola.

Dalam pola tersebut, pihak sekolah diduga hanya menerima pekerjaan dalam kondisi sudah selesai atau “terima bersih”, lalu menyiapkan SPJ sesuai ketentuan administrasi. Jika praktik semacam itu kembali terjadi, menurut Gunawan, kepala sekolah berpotensi hanya menjadi pelaksana formal.

Nama sekolah ada. Rekening sekolah ada. SPJ sekolah ada. Tetapi siapa yang mengendalikan pekerjaan? Inilah yang menurutnya harus dibuka.
Kepala Sekolah Jangan Jadi ‘Boneka’. Gunawan meminta kepala sekolah penerima program revitalisasi berani bicara mengenai apa yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Jika memang ada pihak lain yang mengambil alih pekerjaan, menurut dia, hal tersebut harus diungkap. Jangan sampai kepala sekolah hanya menjadi pihak yang menanggung risiko hukum, sementara orang yang mengendalikan pekerjaan justru berada di belakang layar. “Jangan sampai kepala sekolah hanya dijadikan boneka,” tegasnya.

Peringatan tersebut bukan tanpa alasan. Dalam proyek yang menggunakan uang negara, pertanggungjawaban tidak boleh hanya berhenti pada kelengkapan administrasi. Jika tak sesuai spesifikasi, harus diketahui siapa yang menentukan material, siapa yang membeli, siapa yang mengerjakan, siapa yang membayar.

Baca juga: Rp1,9 M Revitalisasi SMPN 28 Kemiling, Mengapa Baja Ringannya “Lepai”?

Aparat Diminta Jangan Menunggu

Karena itu, Gunawan mendesak aparat penegak hukum tidak menutup mata apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Menurut dia, investigasi menyeluruh diperlukan untuk membongkar apakah proyek benar-benar dilaksanakan sesuai mekanisme swakelola atau justru ada pihak lain yang mengambil alih.

“Pihak berwajib juga tidak boleh menutup mata. Wajib dilakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap kebenaran dan menindak para pelaku,” ujarnya. Sebab, revitalisasi sekolah bukan sekadar urusan mempercantik bangunan.

Di dalamnya ada uang negara, tanggung jawab sekolah, kualitas bangunan, dan masa depan anak-anak yang setiap hari belajar di dalamnya. Jika spesifikasi teknis benar-benar dilanggar, maka persoalannya bukan lagi soal semen, pasir, besi, atau dinding yang tampak baru.

Ada pertanyaan yang lebih besar:
Apakah proyek benar-benar dikerjakan secara swakelola, atau sekolah hanya dijadikan wajah depan sebuah proyek yang dikendalikan pihak lain?
Dan jika benar ada pihak yang bermain di balik proyek tersebut, publik berhak tahu: Siapa pelaksananya? Siapa yang menikmati uangnya? Dan siapa yang akan bertanggung jawab? (Hajim)