Helo Indonesia

Jejak Pencuri Kabel Gardu PLN dari Kabupaten hingga Bandarlampung

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
3 jam 6 menit lalu
    Bagikan  
PLN
HELO LAMPUNG

PLN - Ilustrasi

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Pencurian kabel listrik milik PT PLN (Persero) di Provinsi Lampung menunjukkan pola kejahatan berulang. Gardu distribusi listrik menjadi sasaran, kabel tembaga digasak, sementara masyarakat harus menanggung dampaknya berupa pemadaman listrik.

Jejak komplotan pencuri kabel ini tersebar di sejumlah kabupaten dan kota. Bahkan, ada pelaku yang diduga beraksi lintas daerah hingga masuk ke Kota Bandarlampung. Paling anyar, pencurian kabel gardu PLN kembali terjadi di tepi jalan, sisi kompleks Kompi Senapan A, Kelurahan Langkapura, Bandarlampung, Rabu (4/11/2026) subuh.

Menurut keterangan petugas yang memperbaiki gardu tersebut, pencurian serupa juga pernah terjadi di tiang gardu dekat kompleks Baitul Jannah Islamic School, Jalan Pramuka Raya, Kelurahan Langkapura. Peristiwa terbaru itu disebut sebagai kejadian ketiga di kawasan tersebut. Artinya, pencurian kabel gardu PLN bukan lagi persoalan insidental. Ada pola berulang yang patut diwaspadai.

Aparat kepolisian memang telah menangkap sejumlah pelaku di beberapa kabupaten. Namun, rangkaian kejadian yang terus berulang menunjukkan masih adanya celah pengamanan aset kelistrikan. Persoalannya juga tidak semata-mata pencurian barang milik PLN.

Jika aksi dilakukan berulang, menyasar banyak gardu, bahkan lintas kabupaten, penyidik perlu menelusuri kemungkinan adanya jaringan penjualan tembaga hasil curian, termasuk pihak yang menampung dan memperdagangkannya.

HeloIndonesia.com merangkum jejak pencurian kabel listrik PLN berdasarkan kasus yang terungkap melalui kepolisian dan keterangan PLN, sejak Maret 2021 hingga November 2026. Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan sedikitnya lima kkabupaten/kota yang muncul dalam berbagai pemberitaan, meskipun tidak semuanya merupakan satu jaringan kejahatan.

(1) Maret 2021: Maraknya Pencurian 

Aksi pencurian kabel gardu PLN di Bandarlampung sudah marak sejak pertengahan Maret 2021. Se-Lampung, hingga 19 Mei 2021, tercatat 29 gardu distribusi mengalami perusakan dan pencurian kabel. Dari setiap gardu, pelaku mengambil sekitar lima meter kabel berbahan tembaga.

Manajer Bagian Jaringan PLN UP3 Tanjungkarang saat itu, Pungki Priambodo, menyebut total kerugian mencapai Rp50 juta.

Di Kota Bandarlampung, pencurian tersebut terjadi di wilayah kerja PLN UP3 Tanjungkarang yang meliputi Bandarlampung dan Lampung Selatan, khususnya tiga unit layanan, yakni ULP Wayhalim, ULP Tanjungkarang, dan ULP Telukbetung.

Puncak pencurian terjadi setelah Idulfitri 2021. Tiga gardu yang menjadi sasaran berada di Jalan Nunyai, Rajabasa; Jalan Komaruddin; dan Jalan Tirtaria, Waykandis. Dampaknya bukan hanya kerugian material. Pelayanan listrik sempat terganggu setelah kabel gardu dipotong dan dicuri.

PLN bahkan telah melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian pada 18 Maret 2021, ketika jumlah gardu yang dirusak baru mencapai 10 unit.

(2) September 2023: Gardu di Pringsewu Dibobol

Pencurian kabel gardu kembali terjadi di Dusun Padang Bulan, Kelurahan Pajaresuk, Kabupaten Pringsewu. Pada 18 September 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, empat kabel NYY berukuran 70 mm² dengan total panjang 16 meter raib dari gardu distribusi PLN. Akibatnya, aliran listrik di rumah-rumah warga padam selama beberapa jam.

PLN harus memasang kabel pengganti untuk memulihkan pasokan listrik. Kerugian perusahaan dilaporkan mencapai Rp6,5 juta. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial TH (23), warga Pekon Totokarto, Kecamatan Adiluwih. Sementara seorang rekannya berhasil melarikan diri.

Penyidik juga menduga kedua pelaku berkaitan dengan pencurian kabel di lima lokasi lainnya. Perkembangan berikutnya, pada Agustus 2024, polisi menangkap YP (23), yang masuk daftar pencarian orang dalam perkara pencurian kabel PLN di Pringsewu. Penangkapan dilakukan di wilayah Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

(3) Juli 2024, kasus pencurian kabel listrik di Lampung Timur

Kasus ini mengungkap dugaan keterlibatan orang yang memiliki akses terhadap lingkungan kerja PLN. Pencurian kabel instalasi jaringan di Desa Wana, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, menyebabkan hilangnya sekitar 64 meter kabel dengan nilai kerugian diperkirakan Rp10 juta.

Polisi menetapkan dua petugas PLN berinisial PY (29) dan AS (23) sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyelidikan, termasuk pemeriksaan rekaman kamera pengawas atau CCTV. Kasus ini memperlihatkan bahwa pengamanan aset kelistrikan tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan dari luar. Akses dan pengawasan internal juga perlu diperiksa.

(4) Maret 2025,13 Kasus di Pringsewu-Gadingrejo

Pencurian kabel gardu PLN di Kabupaten Pringsewu kembali terungkap dengan modus yang berbeda. Polisi mengamankan EG (41), yang diduga menyamar sebagai petugas PLN. Pelaku mengganti kabel tembaga dengan kabel aluminium.

Menurut keterangan kepolisian, PLN melaporkan 13 kejadian serupa di wilayah Pekon Gadingrejo dengan total kerugian sekitar Rp21 juta. Tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali.

Modus ini patut menjadi perhatian. Sebab, pelaku tidak sekadar mengambil kabel, tetapi juga diduga berusaha mengelabui petugas dan masyarakat dengan memanfaatkan penampilan serta identitas sebagai petugas kelistrikan.

(5) Januari 2026, Kabel Sepanjang 24,5 kilometer Dicuri di Kabupaten Waykanan

Kasus ini menjadi salah satu kasus dengan kerugian terbesar PLN. Tiga tersangka berinisial RA (31), JY (22), dan RY (19) ditangkap polisi setelah diduga mencuri kabel listrik milik PLN di sepanjang Jalan Lintas Tengah Sumatera, Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu.

Peristiwa yang diketahui pada 13 Januari 2026 itu mengakibatkan hilangnya kabel sepanjang 24,5 kilometer. Rinciannya, sekitar 20 kilometer kabel milik PLN ULP Martapura dengan nilai kerugian sekitar Rp1 miliar dan 4,5 kilometer kabel milik PLN ULP Blambangan Umpu dengan kerugian sekitar Rp125,55 juta.


Dengan demikian, total kerugian kedua unit pelayanan PLN tersebut mencapai sekitar Rp1,125 miliar.

Dalam pengungkapan kasus, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 45 gulungan kabel yang telah dikupas, 252 gulungan kulit kabel, alat pemotong, gergaji besi, dua sepeda motor, dan satu mobil Toyota Agya.

Temuan kabel yang sudah dikupas memperlihatkan bahwa pencurian tersebut tidak berhenti pada pengambilan kabel dari tiang listrik. Ada proses pengolahan untuk memisahkan lapisan kabel sebelum hasilnya dijual.

(6)  April 2026, Komplotan Lintas Kabupaten Beraksi 39 Kali.

Lima orang ditangkap setelah kedapatan mencuri kabel tembaga di gardu PLN TB.289, Desa Sinar Ogan, Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Kelima tersangka berasal dari Kota Bandarlampung, Lampung Tengah, dan Pesawaran.

Dari pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian berulang kali di sejumlah wilayah Lampung. Pemberitaan detikSumbagsel menyebut total pengakuan mencapai 39 aksi, meliputi Lampung Selatan, Bandarlampung, Pesawaran, Pringsewu, dan Lampung Tengah.

Khusus Bandarlampung, komplotan tersebut mengaku beraksi di empat lokasi. Modusnya, para pelaku berkeliling mencari gardu yang dianggap aman. Mereka terlebih dahulu mematikan aliran listrik sebelum memotong kabel tembaga menggunakan peralatan yang telah dipersiapkan.

Pengakuan 39 aksi tersebut menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan laporan pencurian kabel di daerah lain. Namun, jumlah aksi berdasarkan pengakuan tersangka tetap perlu dicocokkan dengan laporan polisi dan hasil penyidikan setiap lokasi.

(7) April 2026, Percobaan Pencurian Gardu di Lampung Utara

Pencurian kabel gardu PLN juga terjadi di Kabupaten Lampung Utara. Dua orang diamankan warga pada 6 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di gardu PLN Dusun Lebak Kelapa, Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan.

Dalam kejadian tersebut, kabel grounding ditemukan terputus dan bagian pengunci panel mengalami kerusakan. Kerugian ditaksir sekitar Rp5 juta.

Kasus ini menunjukkan bahwa gardu distribusi PLN masih menjadi sasaran pencurian, termasuk di wilayah permukiman yang berpotensi menimbulkan gangguan pasokan listrik bagi masyarakat.

(8) Agustus 2026, Pencurian Kabel PLN di Lampung Tengah

Kasus pencurian kabel PLN kembali terungkap di Kabupaten Lampung Tengah. Polisi menangkap seorang tersangka bernama Rahmatsyah (26), terkait pencurian kabel PLN di Jalan Lintas Desa Karang Sari, Kecamatan Karang Anyar.

Peristiwa yang terjadi pada 21 Juli 2026 itu menyebabkan aliran listrik di wilayah Selagai Lingga padam. Penangkapan tersebut memperpanjang daftar pengungkapan kasus pencurian aset kelistrikan di Lampung sepanjang 2026.

(9) November 2026, Kabel Gardu Kembali Raib di Langkapura

Setelah rangkaian kasus di sejumlah kabupaten, pencurian kabel gardu PLN kembali menghantui Kota Bandarlampung. Rabu (4/11/2026) subuh, kabel listrik gardu PLN di tepi jalan sisi kompleks Kompi Senapan A, Kelurahan Langkapura, kembali raib.

Menurut petugas yang melakukan perbaikan, kejadian serupa juga pernah terjadi di tiang gardu dekat kompleks Baitul Jannah Islamic School, Jalan Pramuka Raya, Kelurahan Langkapura. Peristiwa terbaru ini disebut sebagai kejadian ketiga di kawasan tersebut.

Sebelumnya, Bandarlampung juga masuk dalam pengakuan komplotan pencuri kabel yang ditangkap di Tanjungbintang pada April 2026. Mereka mengaku telah melakukan pencurian di empat lokasi di kota ini.

Pertanyaannya, apakah pencurian kabel gardu di Langkapura berkaitan dengan komplotan yang telah ditangkap tersebut, atau justru dilakukan kelompok lain yang masih berkeliaran? Hal itu perlu ditelusuri kepolisian bersama PLN.

Jejak Pencurian dan Rantai Penadah

Rangkaian kasus sejak 2021 memperlihatkan bahwa pencurian kabel PLN bukan persoalan baru di Lampung. Polanya berulang, lokasinya berpindah-pindah, dan dampaknya langsung dirasakan pelanggan.

Dari pencurian kabel sepanjang lima meter di sejumlah gardu Bandarlampung pada 2021, hingga pengungkapan pencurian kabel sepanjang 24,5 kilometer di Way Kanan pada Januari 2026, terdapat satu benang merah: kabel tembaga menjadi sasaran utama.

Pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab adalah ke mana kabel-kabel tersebut dijual dan siapa yang menampungnya.bPenangkapan pencuri di lapangan tidak otomatis memutus mata rantai kejahatan jika pembeli atau penadah hasil curian tidak ikut diungkap.

PLN juga perlu membuka data kerusakan gardu, jumlah laporan pencurian, nilai kerugian, serta lokasi yang berulang kali menjadi sasaran. Sementara kepolisian perlu mencocokkan pengakuan para tersangka dengan laporan polisi di masing-masing wilayah, termasuk empat lokasi di Bandarlampung yang disebut dalam pengungkapan komplotan April 2026.

Sebab, yang hilang bukan hanya kabel tembaga milik PLN. Ketika gardu dirusak dan kabel dipotong, pasokan listrik masyarakat ikut terancam.
Pencurian aset kelistrikan pada akhirnya bukan sekadar perkara kehilangan barang. Ada kepentingan publik yang ikut dipertaruhkan.
(HBM)