LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, telah melakukan penetapan terhadap Tiga tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Hari ini kita telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tiyuh (Desa) Tirta Makmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT) Kabupaten Tubaba. Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba, Sri Haryanto, S.H., M.H., melalui Kasi Intel, Dodi Ardiansyah, S.H.,M.H. didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus, Dr Risky Fany Ardhiansyah, S.H.,M.H, Senin (17/07/2023).
Lanjut Dodi, adapun ketiga tersangka yang ditetapkan, yakni, SS selaku mantan Kepalo Tiyuh Tirta Makmur tahun 2016-2021, MR selaku Juru Tulis dan M selaku Bendahara Tiyuh dan untuk saat ini ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala.
Sementara itu, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Tubaba ditemukan kerugian kurang lebih sebesar Rp.307.521.000.
Baca juga: Kirab Bendera Pemilu 2024 di Sambut Langsung Oleh KPU Lampung di Kabupaten Mesuji
"Dari hasil temuan kerugian keuangan Negara tersebut telah dilakukan pengembalian Dana Desa ke Rekening Kas Tiyuh oleh ke-3 tersangka sebesar Rp.45.000.000," jelasnya.
Kemudian, pada tanggal 26 Juni 2023, MR selaku Juru Tulis telah menitipkan uang sebesar Rp.125.400.000, ke Rekening Pengganti Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.
Selanjutnya pada tanggal 11 Juli 2023 kembali MR menitipkan uang sebesar Rp. 42.200.000, ke Rekening Pengganti Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tubaba, sehingga masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp.94.921.000.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tiga tersangka yaitu, Primair Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 20 Tahun, denda paling banyak Rp.1 miliar.
Baca juga: Golkar Pesawaran Belajar Neknik Biar Calegnya Menang
-Kronologis.
Bahwa berdasarkan LHP Inspektorat nomor :700/03/LHP/K/III.01/TUBABA/2021 Tanggal 21 Februari 2022 perihal : Hasil Pemeriksaan / audit atas pengelolaan Dana Desa Tahap ke III TA.2021, kemudian ditindaklanjuti ke Tahap Penyelidikan oleh bidang tindak pidana khusus, yang ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan :
1. Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT-01/L.8.23/Fd.1/03/2023 tanggal 27 Maret 2023.,
2. Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT-01.a/L.8.23/Fd.1/06/2023 tanggal 05 Juni 2023.
3. Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT-01.b/L.8.23/Fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya 2 alat bukti sebagaimana pasal 184 KUHAP dan diketahui terdapat anggaran DD dan ADD tahun 2019, 2020, dan 2021 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar kurang lebih Rp.307.521.000. Sehingga terhadap ke tiga orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," Ujarnya.
Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tubaba tersebut ialah berdasarkan Surat Penetapan tersangka :
1. Nomor : 294/L.8.23/Fd.1/07/2023 atas nama Sapto Suhendar.
2. Nomor : 295/L.8.23/Fd.1/07/2023 atas nama Murgiyanto
3. Nomor : 296/L.8.23/Fd.1/07/2023 atas MT
yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba, Sri Haryanto, SH. MH., dimana Ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan :
1. Nomor : Print-01/L.8.23/Fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 atas nama SS
2. Nomor : Print-02/L.8.23/Fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 atas nama MR
3. Nomor : Print-01/L.8.23/Fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 atas nama M. (Rohman).
