Helo Indonesia

Kasus TTPU dan Koprupsi Dana BOS Naik ke Tahap Penyidikan, Bareskrim Polri Akan Sita Aset Panji Gumilang

Rabu, 16 Agustus 2023 16:28
    Bagikan  
Panji Gumilang
tangkapan layar

Panji Gumilang - Panji Gumilang usai diperiksa Bareskrim Polri, Senin 3 Juli 2023.. (Foto: tangkapan layar)

HELOINDONESIA.COM - Usai dilakukannya gelar perkara Rabu (16/8) pagi, status kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/8) siang.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik telah menemukan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut. Untuk itu Whisnu menjelaskan, ada dua berkas perkara yang disepakati untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca juga: Bareskrim Serahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan, Panji Gumilang Siap Diadili

"Pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan. Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua," lanjutnya

Atas perbuatannya, Whisnu mengatakan Panji dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

Selain itu, Panji juga diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Tindaklanjuti Surat Pemberitahuan Tersangka Panji Gumilang, Kejagung Tunjuk Jaksa Peneliti

Dengan ditingkatkannya status ini, Bareskrim Polri nantinya akan menyita sejumlah rekening milik Panji Gumilang. Whisnu menjelaskan, sebelumnya penyidik juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna membekukan aset-aset milik Panji yang diduga terkait TPPU dan korupsi dana BOS.

Whisnu menjelaskan total ada ratusan miliar aset Keuangan Panji yang telah dibekukan PPATK. Nantinya, kata dia, seluruh aset tersebut bakal diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dijadikan sebagai alat bukti.

"Ada saldo dibekukan, nanti setelah ini (penyidikan) kita akan menerima rekening. Nominalnya ratusan miliar. Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar," jelasnya.