LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Diduga tak sesuai prosedur, Hidayah Tri Astuti alias Ida yang disangkakan dugaan tipu gelap mempraperadilkan Polres Lampung Tengah ke PN Gunungsugih.
Sidang dengan perkara nomor 01/Pid.Pra/2023/PN.Gs tersebut dipimpin Hakim Ketua Anugerah R Lalana Sebayang., SH, MH dan Panitera Pengganti M. Ardiansyah Wijayadisera, SH.
Selasa (12/9/2023), sidang yang terbuka untuk umum masuk ke tahap kedua dengan agenda jawaban dari kuasa hukum termohon Polres Lampung Tengah Kompol Zulkarnain, SH, MH, Kabid Hukum Polda Lampung, dan sejumlah anggota Polres Lampung Tengah.
Baca juga: TNWK Diduga LSM Korupsi Miliaran Sejak 10 Tahun Lalu
Usai sidang, kuasa hukum pemohon Tua Alpaolo Harahap mempertanyakan cepatnya penetapan tersangka yang telah ditahan Polres Lampung Tengah serta kualifikasi para saksi.
Penyidik baru memeriksa empat saksi, pelapor (korban), suami pelapor, adik pelapor tapi sudah langsung menahan terlapor. "Begitu cepat penetapan tersangka dan penahanan klien kami. Padahal penyidik masih memeriksa empat saksi," ujar Alpaolo.
Saksi-saksi kunci tidak diperiksa, kata dia, tapi sudah menetapkan kliennya sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lampung Tengah.
Baca juga: Buaya Muara 2 Meter Terjebak Jaring Payang di Lempasing
Kompol Zulkarnain, SH, MM menyatakan jawaban yang disampaikan kepada majelis hakim sesuai fakta yang ada dan termohon juga telah menyiapkan saksi ahli untuk sidang berikutnya.
Sidang perapraperadilan ini akan digelar selama 7 hari. Pada sidang ke tiga besok, Rabu (13/09/2023), agendanya pemeriksaan saksi-saksi pemohon. (Zen Sunarto)
