LAMPUNG,HELO INDONESIA.COM -- ASN asal Kota Bandarlampung diciduk Reskrim Polres Lampung Timur (Lamtim) atas dugaan penipuan Rp400 juta dengan iming-iming dapat kelebihan untuk pengerjaan proyek senilai Rp24,5 miliar.
Februari lalu, FD (46) menjanjikan pembagian keuntungan hingga ratusan juta kepada SY (51), warga Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, pada bulan Juni-Juli. Beberapa bulan ditunggu, korban tak pernah menerima fee proyek dari pelaku.
Baca juga: Kepala Pekon Mirza Dilantik sebagai Ketua DPC APDESI Tanggamus
FD, ASN Bandarlampung, yang diduga menipu warg Pekalongan, Lamtim dengan modus akan dapat proyek (Foto Humas/Helo)
Bahkan uang ratusan juta milik korban tak kunjung kembali. Merasa ditipu, korban melaporkan dugaan penipuan ke Polres Lampung Timur. Gerak cepat, Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) menciduknya pada Kamis (26/10/2023).
Kini, FD mendekam di sel polres setempat, kata Kasatreskrim Iptu Johannes EP Sihombing mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar, Kamis (26/10/2023). Dari tersangka, petugas menyita alat bukti seperti bukti transfer dan buku tabungan. (Khairuddin)