JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Saksi Yus Ruswandi memberikan keterangan, bahwa banyak aturan organisasi dilanggar, dalam Muprov (Musyawarah Provinsi) VIII Kadin Jawa Barat di Bogor yang memilih Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Umum Kadinprov Jawa Barat.
Hal tersebut, terungkap dalam sidang lanjutan gugatan terhadap Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (16/72026).
Yus Ruswandi atau dikenal dengan sapaan Iyus, dihadirkan sebagai saksi oleh pihak penggugat yang dikomandani pengacara Roy Sianipar.
Keterangan lain yang mengejutkan, Iyus yang juga Wakil Ketua Organisasi Kadin Kota Bogor Yus Ruswandi sempat “membungkam” atau men-skakmat para tergugat.
Setiap pertanyaan para kuasa hukum tergugat, dijawab saksi Yus Ruswandi dengan lantang tanpa berbalas. Para kuasa hukum tergugat terlihat lebih banyak terdiam.
Dalam kesaksiannya, Yus dengan tegas mengatakan bahwa pelaksanaan Muprov Bogor banyak kejanggalan. Sejak dari penyelenggaraaan pra-Muprov hingga pelaksanaannya di Bogor, Jawa Barat.
Kejanggalan itu disampaikan saksi, yang sebelumnya disumpah lebih dulu bahwa yang dia ketahui kegiatan di Bogor 24 September 2025 itu adalah Pra Muprov. Bukan Muprov untuk memilih Ketua Umum Kadinprov Jabar.
“Saya tahu itu pra Muprov, dari informasi wakil ketua umum Kadin Pusat Erwin Aksa saat melakukan pertemuan di Badung, dengan para ketua Kadinda Kabupaten/Koya di Bandung. Erwin juga menyebutkan bahwa Kadin Jabar dalam status quo, ” kata Iyus di hadapan ketua majelis hakim Eman Sulaiman.
Keanehan lainnya, katanya, yakni tahapan pelaksanaan Muprov Bogor tak sesuai dengan aturan. Banyak aturan yang ditabrak, antara lain tidak ada sosialisasi, peserta Muprov kebanyakan bukan pemilik mandat dari Kadin Kabupaten maupun Kadin Kota.
"Muprov juga tidak dihadiri ketua pelaksana Zulkifli M. Adam," ujar Iyus. Yang paling disesali saksi, nama dan tanda tanganya tercantum di absensi kehadiran. Padahal, faktanya, dia tidak pernah menandatangani absensi tersebut.
Juga, ia mengaku sudah ada yang menggantikannya sebagai peserta Muprov Bogor. "Padahal, sayalah yang mendapat mandat resmi untuk hadir di Muprov," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Anindya Bakrie, Azis Syamsudin, irit bicara kepada wartawan usai persidangan. Ia hanya menjawab 'silakan tanya kepada hakim'.
Hal senada dikemukakan kuasa hukum tergugat lainnya, pengacara Theresita Maria. Menurutnya, Yus Ruswandi memberikan kesaksian yang tidak benar di persidangan tadi.
BERSATU LAGI
Usai persidangan, kepada wartawan penggugat Rajab Prijadi, Ketua Kadinda Garut, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan saksi terungkap bahwa Muprov Bogor cacat hukum.
“Tadi saksi Iyus menyampaikan, bahwa para peserta Muprov tidak sesuai dengan aturan organisasi di mana yang hadir umumnya bukan pemilik suara sah. Saya saja dari Kadin Garut tidak hadir, tetapi ternyata ada yang mengaku utusan dari Garut," katanya.
Meski begitu, Rajab tetap mengajak pengurus Kadinprov Jabar dan Kadinda-Kadinda Kabupaten/Kota kembali bersatu. “Sekarang hayu kita bersatu lagi. Kadin Indonesia harus turun tangan, dan tegakkan aturan,” ujarnya.
Hal senada dikemukakan Mulyadi, penggugat dari Kadinda Indramayu. Menurut dia pelaksanaan Muprov Bogor banyak cacatnya. Oleh karena itu dia berharap kesaksian fakta yang disampaikan Iyus bisa menjadi pertimbangan hakim.
Kuasa hukum penggugat Roy Sianipar mengatakan, apa yang disampailan saksi sudah sesuai dengan 44 bukti yang dia sampaikan sebelumnya kepada majelis hakim.
Roy mengatakan, saksi Iyus menyampaikan Muprov Bogor cacat hukum, hal itu sesuai dengan fakta bahwa Muprov Bogor tanpa dihadiri ketua panitia Zulkifli M Adam.
Zulkifli, menurut Roy, adalah ketua panitia yang sah sesuai penunjukan Kadin Indonesia, tapi pada kenyataannya tidak dilibatkan dalam penyelenggaraan Muprov.
Sebelumnya, kuasa hukum Zulkifli, yakni Arif Suhendar, menyampaikan kliennya tidak terlibat dalam pelaksanaan Muprov Bogor. Arif menguraikan dalam persidangan, bahwa kliennya tidak pernah menandatangani surat undangan apapun untuk kepentingan Muprov VIII Bogor itu.
Selain itu, Zulkifli selaku Ketua Pelaksana (OC) menurut SK 003, ia tidak pernah dilibatkan dalam rapat-rapat sampai kepelaksanaan Musyawarah Provinsi (MUPROV) VIII tersebut di Bogor.
Arif juga menyampaikan, bahwa Zulkifli tidak pernah menghadiri Pelaksanaa Musyawarah Provinsi (MUPROV) VIII di Bogor. Karena tidak pernah mendapatkan surat maupun setidak tidaknya salinan surat pencabutan mandat resmi Agung Suryamal sebagai Ketua CARETAKER KADIN Provinsi Jawa Barat.
"Karenanya, klien saya berkeyakinan bahwa muprov di Bogor cacat hukum atau menyimpang dari AD dan ART Kadin," kata pengacara Arif.
Sidang gugatan pengurus Kadin Garut dan Kadin Indramayu, yang dipimpin hakim ketua Eman Sulaiman, diundur sepekan untuk mendengar saksi lain.