Empat Modus Penggunaan Listrik Ilegal yang Kerap Dilakukan Masyarakat, Stop Cara Seperti ini

Jumat, 24 November 2023 04:47
Ilustrasi ciri-ciri petugas PLN yang dilapangan. humas pemprov jatim

HELOINDONESIA.COM - Tanpa kita sadari, pencurian listrik masih kerap terjadi di lingkungan masyarakat kita, khususnya mengambil aliran listrik untuk penerangan jalan.

Kasus-kasus seperti itu biasanya kerap terjadi di perumahan-perumahan, dengan cara menggantol jaringan PLN kemudian digunakan untuk penerangan jalan padahal ini cara ilegal.

Untuk mengatasi masalah itu PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur mengajak seluruh masyarakat memahami dan peduli penggunaan listrik secara legal.

Baca juga: Kabar Gembira dari Bustami, Wayharu Pesibar Bakal Masuk Listrik PLN

General Manager PLN UID Jawa Timur Agus Kuswardoyo paparkan ada 4 jenis modus penggunaan listrik secara ilegal yang kerap dilakukan oleh masyarakat.

Pertama, mengganti Miniatur Circuit Breaker (MCB) meteran listrik sehingga daya listrik yang digunakan lebih tinggi dari seharusnya.

Kedua, mempengaruhi pengukuran kWh meter sehingga tidak menunjukkan pemakaian sebenarnya.

Yang ketiga adalah gabungan pelanggaran jenis pertama dan kedua yakni mengubah daya listrik sekaligus mengakali meteran.

Baca juga: Di Peringatan Harpelanas, PLN Obral Hadiah Buat Pelanggan Tak Pernah Nunggak Selama Tahun 2023

Untuk modus pelanggaran keempat ialah membuat sambungan listrik dari jaringan listrik PLN misalnya Penerangan Jalan Umum (PJU).

Untuk pelanggaran jenis keempat banyak sekali kita jumpai dan masyarakat tidak menyadari bahwa hal tersebut adalah pelanggaran.

Penggunaan listrik ilegal ini selanjutnya dapat dikenai sanksi berupa pemutusan sementara, pembongkaram sambungan, denda, pembayaran biaya lainnya.

Baca juga: Cek Informasi hingga Matikan Alarm Token yang Berisik, Berikut Kode-kode Meteran Listrik PLN yang Wajib Diketahui

PLN juga terus menggiatkan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penggunaan listrik secara aman dan legal.

Salah satunya melalui Apel Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) gabungan di Bangkalan.

Melalui kegiatan ini, personel PLN dibekali pengetahuan dan peraturan mengenai keselamatan ketenagalistrikan sebelum terjun mensosialisasikan ke masyarakat.

Baca juga: Jaringan Listrik PLN 2 Dusun Masih Pakai Tiang Bambu di Labuhan Ratu

"Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa pemakaian listrik ilegal dapat merugikan bagi masyarakat sendiri. Untuk penertiban agar selalu mengedepankan tata krama dan SOP yang berlaku," ungkap Agus Kuswardoyo.

Selama apel, dilakukan juga pengecekan peralatan kerja, Alat Pelindung Diri (APD) dan berkas yang akan digunakan dalam pemeriksaan.

Hal ini untuk menghindari ketidakakuratan dalam pemeriksaan dan memastikan prosedur yang dilakukan sudah sesuai.

Baca juga: Polres Pesawaran Kejar Pencuri Kabel Tembaga Jaringan Listrik PLN

Apel P2TL gabungan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan membentuk budaya penggunaan listrik yang bijak.

Tak hanya itu, Agus juga mengimbau agar masyarakat mewaspadai oknum yang mengatasnamakan PLN.

"Untuk petugas P2TL berpakaian dinas dengan identitas dilengkapi dengan surat tugas resmi dan membawa Berita Acara Pemeriksaan. **

Berita Terkini