LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----
Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, senilai Rp130 miliar menjadi sorotan publik. Proyek yang disebut sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) itu diduga telah memasuki tahap konstruksi sebelum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Sorotan tersebut mencuat dalam Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Amdal yang digelar RSUD Tubaba bersama PP-Penta KSO dan PT Bina Madani di Aula Balai Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Rabu (15/7/2026).
Ironisnya, forum yang seharusnya menjadi tahapan awal untuk menyerap aspirasi masyarakat itu justru dilaksanakan ketika pembangunan rumah sakit telah berlangsung. Kondisi tersebut memicu kritik dari berbagai kalangan yang menilai proses perizinan lingkungan tidak berjalan sesuai ketentuan.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tubaba, Dedi Priyono, yang hadir sebagai warga terdampak di sekitar lokasi proyek, mempertanyakan dasar pelaksanaan pembangunan tanpa terlebih dahulu menyelesaikan dokumen Amdal.
Menurut Dedi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penyusunan Amdal merupakan tahapan yang semestinya dilakukan sebelum proyek dimulai.
"Penyusunan dokumen Amdal seharusnya dilakukan pada tahap perencanaan sebelum pekerjaan dimulai. Ini bangunan sudah berjalan, masyarakat baru dilibatkan. Pertanyaannya, apakah karena proyek ini berstatus PSN sehingga aturan dianggap bisa dikesampingkan?" ujar Dedi dalam forum.
Meski mengkritisi proses administrasi, Dedi menegaskan pembangunan RSUD tetap harus dilanjutkan karena keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat. Namun, ia meminta pemerintah tidak mengabaikan dugaan pelanggaran terhadap aturan lingkungan apabila memang terbukti terjadi.
Ia juga mengungkapkan, sejak tahap persiapan lahan pada Maret 2026 hingga pekerjaan pemancangan tiang, informasi kepada publik dinilai sangat minim. Bahkan, menurutnya, persoalan tersebut sempat menjadi perhatian Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK karena pihak RSUD dinilai belum menguasai perkembangan pembangunan.
Selain itu, Dedi menyinggung adanya temuan tiang pancang yang patah dan dihancurkan di area lantai dasar bangunan yang sempat menjadi perhatian masyarakat. Ia mempertanyakan fungsi Manajemen Konstruksi (MK) sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan teknis proyek.
"Kami mendukung pembangunan rumah sakit ini. Tetapi evaluasi terhadap kepatuhan hukum tetap harus dilakukan. Jika ditemukan pelanggaran administrasi maupun ketentuan lingkungan, pemerintah harus bertindak tegas sesuai aturan," katanya.
Tak hanya menyasar pihak pelaksana proyek, Dedi juga melontarkan kritik kepada DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat yang dinilai belum maksimal menjalankan fungsi pengawasan.
Menurutnya, proyek bernilai ratusan miliar rupiah yang berdiri di jalur utama Kabupaten Tubaba seharusnya mendapat perhatian serius dari lembaga legislatif.
"DPRD Tubaba ke mana? Proyek sebesar ini setiap hari mereka lewati, tetapi seolah luput dari pengawasan. Di mana fungsi kontrol Komisi yang membidangi pengawasan?" ujarnya.
Menanggapi kritik tersebut, Direktur Utama PT Bina Madani selaku penyusun dokumen Amdal, Ir. Parjito, menjelaskan keterlambatan penyusunan Amdal diduga dipicu kesalahan dalam menentukan jenis dokumen lingkungan yang dibutuhkan.
Menurut Parjito, pada tahap awal proyek diperkirakan cukup menggunakan dokumen UKL-UPL. Namun setelah dilakukan konsultasi lebih lanjut, pembangunan RSUD dinyatakan wajib memiliki dokumen Amdal.
"Ada kemungkinan terjadi miskomunikasi dalam proses penentuan dokumen lingkungan sehingga pengambilan keputusan menjadi terlambat. Kami hadir untuk membantu penyusunan Amdal agar pembangunan tetap dapat berjalan sesuai ketentuan," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tubaba, Andin Kurniawan, mengakui pembangunan fisik telah berjalan sebelum dokumen Amdal disusun.
Menurutnya, DLH hadir sebagai pihak yang melakukan penilaian dan memfasilitasi penyusunan dokumen lingkungan agar proses pembangunan tetap memiliki kepastian hukum.
"Kondisi yang ada saat ini memang bangunan sudah terlanjur berjalan, sementara setelah dilakukan konsultasi diketahui dokumen lingkungan yang diwajibkan adalah Amdal, bukan UKL-UPL. Tugas kami adalah memastikan proses penyusunannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pembangunan RSUD Tubaba masih terus berlangsung. Namun polemik mengenai dugaan pembangunan yang lebih dahulu berjalan sebelum dokumen Amdal diselesaikan.
(Rohman)