LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Polda Lampung akhirnya memeriksa Aulia Rakhma. Pascaviral videonya, berbagai elemen masyarakat bermunculan agar komika asal Provinsi Lampung itu diproses atas dugaan penistaan agama.
"Komika tersebut diamankan di Polda Lampung dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," kata Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Umi Fadilah Astutik (50) kepada Helo Indonesia Lampung, Sabtu (9/12/2023).
Elemen masyarakat yang telah melaporkan Aulia Rakhma antara lain Koordinator Lingkar Nusantara (Lisan) Kota Bandarlampung. Rencana, Senin (11/12/2023), Laskar Lampung dan Aliansi Masyarakat Lampung Bebas Penistaan (AMLBP).
Baca juga: KPU Rentan Dipidana pada Tahapan Kampanye
Lainnya, Aliansi Masyarakat Lampung (AML), Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML). Dewan Masjid Indonesia (DMI) Lampung meminta, aparat berwenang memproses secara hukum komika tersebut.
“Siapapun yang melecehkan Nabi Muhammad SAW wajib diproses hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku, tanpa pandang bulu,” kata Sekretaris DMI Lampung H Imam Asyrofi Alfarisie.
Baca juga: HUT 78 PGRI dan Guru, Wali Kota Eva Dwiana Bagi Bagi-Bagi Tiket Umroh
Menurut Rifki, pernyataan Aulia Rakhman yang dilaporkan, sebagaimana yang viral di media sosial, antara lain: “… coba lu cek penjara, ada berapa yang namanya Muhammad di penjara. Kayak penting saja nama Muhammad sekarang”.
Aulia Rakhman telah meminta maaf atas tayangan video pada akun @auliarakhman90, Jumat (8/12/2023). Dia mengakui salah. "Saya ingin mengklarifikasi dan memohon maaf atas video yang beredar baru-baru ini di acara Desak Anies," katanya.
Namun, tetap, banyak yang meminta komika itu diproses hukum. Aktivis Gunawan Pharrikesit memohon Irjen. Pol. Helmy Santika, SH, SIK, MSi mengapresiasi dan menindaklanjuti laporan-laporan dugaan penistaan agama oleh Komika Aulia Rahman agar Lampung tetap aman, damai, sejuk dan kondusif. (Hajim)