Kejam! Ini Profil Ossy Claranita Dalang Pembunuhan Suami di Karawang

Rabu, 17 Januari 2024 10:27
Ini dia sosok Ossy Claranita Tangkapan layar Instagram @polres_karawang

HELOINDONESIA.COMOssy Claranita Nanda Tiar atau Ossy Claranita saat ini sedang ramai dibincangkan publik. Wanita berusia 32 tahun ini diduga menjadi otak pembunuhan terhadap Arif Sriyono, suaminya sendiri.

Pada pekan lalu tepatnya, Kamis (9/1/2024) mayat Arif ditemukan di kawasan Misran Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Awalnya, Arif diduga sebagai korban begal. Namun belakangan muncul kabar kalau Arif merupakan korban pembunuhan yang didalangi Ossy Claranita Nanda Tiar atau Ossy Claranita yang tak lain adalah istrinya.

Hal tersebut diungkap Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono. Menurut Wirdhanto setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV dan riwayat komunikasi di ponsel korban mengarah pada Ossy Claranita dan adiknya Pandu sebagai terduga pelaku.

Baca juga: Viral! Wanita di Depok Tega Buang Bayinya Hidup-hidup ke Dalam Selokan

Keduanya diduga telah merancang pembunuhan terhadap Arif dengan membuat skenario seolah-olah suaminya tersebut merupakan korban pembegalan. 

“Jadi pembunuhan ini sudah direncanakan oleh OC dan PD sejak dua minggu sebelum pembunuhan, mereka membuat skenario seolah-olah korban meninggal dunia akibat dibegal,” ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam keterangan persnya, Selasa, (16/1/2024).

Profil Ossy Claranita

Terkini Ossy Claranita dan Pandu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Tak hanya itu Ossy juga menyewa seseorang berinsial RZ yang berperan sebagai eksekutor dan saat ini masih dalam buruan polisi.

Sebelumnya Ossy sempat merancang membunuh suaminya dengan cara diracun. Namun hal tersebut urung dilakukan. Akhirnya Ossy merancang skenario seolah-olah suaminya menjadi korban begal.

Modusnya dengan memancing korban ke sekitar TKP lewat Pandu adiknya yang meminta dijemput karena motornya mogok.

Baca juga: Kisah Savitri Hadapi Kasasi, Jangan Berikan Ruang Gerak pada Mafia Tanah

Atas perbuatannya Ossy Claranita dijerat Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Nama Lengkap: Ossy Claranita Nanda Tiar

Umur: 32 Tahun

Asal: Kawarang, Jawa Barat







Berita Terkini