TANJUNG, HELOINDONESIA.COM - Kedatangan mendadak petugas dari Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil mengungkap aksi dua pria residivis narkoba yang tidak dapat menghindar dari jeratan hukum. Mereka adalah SY (36) dari Desa Marindi dan AR (41) dari Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan.
Penggerebekan terjadi pada Jumat (20/9/2024) pagi, saat kedua pelaku kedapatan sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di kediaman AR. Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku adalah residivis kasus narkoba.
"Pengamanan ini berkat kerjasama warga yang melaporkan bahwa lokasi tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan dan transaksi narkoba," jelasnya.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan yang berujung pada penggerebekan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi serbuk bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,63 gram. Selain itu, ditemukan pula satu pack plastik klip, satu timbangan digital berwarna silver, satu dompet kecil berwarna coklat muda, dua gawai berwarna hitam dan biru, serta uang tunai sebesar Rp 350 ribu.
Dalam pengakuannya kepada petugas, SY mengakui bahwa ia telah menjual barang haram tersebut sebanyak tiga kali sebelum ditangkap. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.