BANJARMASIN, HELOINDONESIA.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan telah melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi pada Selasa (24/9/2024). Acara pemusnahan ini berlangsung di kantor BNNP Kalsel dan dipimpin oleh Kombes Pol Andri Koko Prabowo, S.I.K., M.H., selaku Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen, bersama perwakilan Ditresnarkoba Polda Kalsel dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Sebanyak 221,51 gram sabu dan 41 butir pil ekstasi dimusnahkan dengan cara memasukkan barang bukti ke dalam blender yang berisi air dan dicampurkan dengan cairan pembersih lantai.
“Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan di berbagai lokasi di Kalsel,” ungkap Kombes Pol Andri Koko Prabowo, mewakili Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Wisnu Andayana. Ia menambahkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari operasi yang dilakukan selama dua bulan terakhir, yaitu antara Agustus hingga September 2024.
Dalam kegiatan pemusnahan ini, turut dihadirkan delapan orang tersangka, terdiri dari tujuh pria dan satu wanita.