Dipanggil BPK Bangun Jalan Perumahan Pakai APBD, Kadis PU Balam Salahkan RT dan Lurah

Rabu, 23 September 2026 21:48
Kadis PU Kota Bandarlampung Dedi Sutioso.(Hajim/Helo). HELO LAMPUNG

LAMPUNG HELOINDONESIA.COM -- Dinas PU Kota Bandarlampung (Balam) melempar dugaan kesalahan pembangunan jalan perumahan mewah pakai dana APBD ke Ketua RT dan Kelurahan Kupang Raya, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandarlampung.

Jika memang belum berstatus sebagai aset Pemkot, RT dan lurahnya yang selip kenapa diusulkan, kata Kadis PU Dedy Sutioso di Bumi Perkemahan Karya Bakti Herman HN, Kemiling Permai, Rabu (23/9/2026).

Baca juga: Jalan Warga Rusak 10 Tahun, Dinas PU Diduga Bangun Jalan Mulus Perumahan Mewah

"Kalau ternyata belum jadi aset Pemkot, berarti selip RT dan lurahnya," ujarnya menanggapi pembangunan jalan perumahan mewah pakai APBD di Perumahan Magnolia Town House, Jl. Mayor Salim Batubara, Kecamatan Telukbetung Utara.

Hasil penyelusuran Heloindonesia.com, jalan perumahan mewah komersial yang dibangun Pemkot senilai Rp267 juta tersebut hingga kini belum tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

Menurut Dedy Sutioso, persoalan tersebut telah mendapatkan perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dedy Sutioso mengaku telah dipanggil BPK untuk memberikan penjelasan terkait pembangunan jalan tersebut.

"Soal ramainya pemberitaan tentang pembangunan jalan di perumahan, kita dipanggil BPK, kemarin," katanya. Dijelaskannya, semuanya telah melalui usulan dari bawah, RT hingga para lurah.

Dari kasus ini, pertanyaannya kemudian bagaimana dasar penganggarannya, status kepemilikan lahan dan jalan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap aset dan pemeliharaannya.

Selain itu, proses verifikasi sebelum pekerjaan dilaksanakan juga menjadi bagian penting untuk ditelusuri, termasuk legalitas kawasan, status jalan, mekanisme pengusulan, hingga kepastian mengenai penyerahan aset kepada pemerintah daerah.

Baca juga: Jalan Warga Rusak 10 Tahun, Dinas PU Diduga Bangun Jalan Mulus Perumahan Mewah

Dengan nilai pembangunan mencapai sekitar Rp267 juta, kejelasan status tersebut menjadi penting agar penggunaan anggaran daerah memiliki dasar yang jelas serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Hingga kini, pertanyaan mengenai bagaimana jalan perumahan mewah milik swasta tersebut dapat masuk dalam program pembangunan Dinas PU, sementara statusnya belum menjadi aset Pemkot Bandarlampung. (Hajim)

--

Berita Terkini