LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Rabu (22/9/2026)
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, perubahan APBD tersebut diarahkan untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan prioritas serta memperkuat pelayanan publik pada sisa tahun anggaran 2026.
Menurutnya, perubahan anggaran juga memperhitungkan kondisi pendapatan dan belanja daerah. Selisih antara pendapatan dan belanja menyebabkan terjadinya defisit anggaran yang kemudian ditutup melalui pembiayaan daerah yang sah.
"Selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit anggaran. Defisit ini ditutup secara seimbang melalui pembiayaan daerah yang sah, yakni penerimaan SiLPA TA 2025 berbasis LHP BPK serta penerimaan pinjaman daerah," ujar Rahmat.
Ia menjelaskan, pada sisi pengeluaran pembiayaan, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran cicilan pokok utang yang telah jatuh tempo.
Rahmat juga menegaskan komitmen Pemprov Lampung untuk menindaklanjuti berbagai catatan strategis yang disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dalam proses pembahasan perubahan APBD.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar yang diwakili Juru Bicara Badan Anggaran, Budi Yuhanda, memastikan seluruh tahapan pembahasan Raperda telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.pembahasan dilakukan mulai dari tingkat komisi hingga Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Rapat paripurna hari ini telah memenuhi kuorum. Seluruh tahapan pembahasan tingkat komisi hingga Badan Anggaran telah dirampungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Budi.
Dengan disepakatinya Raperda tersebut, dokumen Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjalani proses evaluasi.
Setelah proses evaluasi selesai, Raperda tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.(Rls)