HELOINDONESIA.COM -Seorang pria berinisial MSY (39) asal Lampung mengaku sebagai polisi dan sering beraksi di berbagai daerah di Jawa Tengah, termasuk Temanggung, dengan modus menyerempet kendaraan korban.
Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, menyampaikan bahwa pelaku kini sudah ditahan. "Modus operandi pelaku cukup licik," katanya di Temanggung, Kamis (26/9).
Non Logika
Baca juga: Peluang Timnas Lolos di Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Menurut Peramal
Modus Pelaku
Didik menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di sebuah hotel di Kota Tegal. "Pelaku biasanya menghentikan laju kendaraan korban dengan alasan telah terjadi kecelakaan lalu lintas. Kemudian, pelaku mengancam korban dengan mengaku sebagai anggota polisi dan meminta sejumlah uang sebagai ganti rugi," kata Didik.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya laporan dari seorang warga yang menjadi korban pemerasan pada tanggal 31 Agustus 2024 di Jalan Dangkel Parakan, Temanggung.
Lho lho lho
Baca juga: Anak Nikita Mirzani Bantah Kalau Tespek 2 Garis itu Pasti Hamil, Ada 6 Kemungkinan
Korban mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp1,3 juta kepada pelaku setelah diancam akan dibawa ke kantor polisi.
Lokasi kejadian
Kejadian di Temanggung ini bukan satu-satunya. Pelaku juga telah beraksi di beberapa daerah lain seperti Kedu, Kranggan, Kaloran, Magelang, Wonosobo, Cilacap, Banyumas, Kendal, Pekalongan, Brebes, Pemalang, Tegal, dan Semarang.
Didik juga menuturkan bahwa Rata-rata uang yang berhasil diraup pelaku dari setiap aksinya berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp5 juta, uang hasil pemerasan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berjudi.***