Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Inisial AI, YM dan PKW Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek

Rabu, 9 Oktober 2024 22:34
Tiga orang diperiksa sebagai saksi terkait tol japek. Ist

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. 

Pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Baca juga: JAM-Pidum Setujui Keadilan Restoratif dalam Kasus Pengeroyokan di Tangerang Selatan


Ketiga saksi yang diperiksa berinisial AI, selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga; YM, yang menjabat sebagai Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016 hingga Desember 2017; dan PKW, Sekretaris Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) yang menyetujui fungsi Tol Japek II Elevated pada Agustus 2020.

"Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas dalam penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Tersangka DP," papar keterangan tertulis Kapuspenkum Kejagung, Rabu (9/10/24).

Baca juga: Badiklat Kejaksaan RI Gelar Bimtek Manajemen Bertema Public Speaking


Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum terkait proyek infrastruktur yang bernilai besar.

Berita Terkini