Pengedar Pil Koplo di Sragen Ditangkap Polisi

Kamis, 24 Oktober 2024 20:55
elaku saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Sragen. Humas Polres Sragen

HELOINDONESIA.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen menangkap Suyanto (27), warga Sukodono, Kabupaten Sragen. Pria pekerja serabutan ini ditangkap polisi lantaran mendapat kiriman paket berisi 7030 butir pil koplo.

Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari sebuah ekspedisi pengiriman barang tentang adanya sebuah paket yang berisi obat-obatan yang dilarang diperjual belikan secara umum.

Pelaku ditangkap dirumah Ibu Sumini di Desa Majenang, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, pada Selasa (22/10/2024).

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Lukman Effendi, S.H, M.H saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersangka terkait peredaran obat-obatan berbahaya di wilayahnyanya.

Baca juga: JAM-Pidmil Intens Sosialisasi Koneksitas Bekerja Sama dengan Kejati DKI Jakarta, Kejati Bali dan Kejati Sulsel

"Dari penangkapan pelaku berhasil kita amankan sebuah kardus yang berisi 7030 butir pil koplo dan barang bukti lainnya yang berupa dompet serta satu buah handphone yang di gunakan pelaku untuk bertransaksi," kata AKP Lukman, Kamis (24/10/2024).

Kepada penyidik, pelaku mengakui, bahwa obat-obatan tersebut dibeli dari seorang berinisial AW, dengan tujuan untuk dijual kembali agar mendapat keuntungan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 UU R.I No.5 Th.1997 Tentang Psikotropika atau pasal 435 atau Pasal 436 UU. Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Baca juga: Pemkab Rembang Terus Bangun Sarana Pertanian Guna Kesejahteraan Petani

Saat ini, pelaku berikut barang buktinya diamankan di Polres Sragen guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk menemukan adanya tersangka lain dibalik peredaran obat berbahaya di wilayah Sragen”, tandas AKP Lukman. ( Arief Djoko ).

Berita Terkini