Mampukah Yusril-Otto Bereskan Asa Goes to Single Bar Organisasi Advokat?

Minggu, 8 Desember 2024 08:21
Yusril Ihza Mahendra dan Otto Hasibuan. | dok Rakernas PERADI 2024/Muzzamil Helo Lampung

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM – Sukses, helat konsolidasi penganMampukah Yusril-Otto Bereskan Asa 'Goes to Single Bar' Organisasi Advokat?cah program kerja tahunan organisasi profesi advokat terbesar, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) 2024 di InterContinental Bali Resort, Jl Raya Uluwatu 45 Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, Kamis-Jum'at (5-6/12/2024).

"Kamis siang kemarin, saya membuka Rapat Kerja Nasional PERADI di InterContinental Bali Resort, Badung, Bali. Kesempatan tersebut, saya menekankan pentingnya peran advokat sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat," tulis Menteri Koordinator (Menko) Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Impas) Prof Dr Yusril Ihza Mahendra melalui media sosialnya, Jum'at, disitat diakses dari Bandarlampung.

"Saya juga berharap PERADI dapat terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme anggotanya serta berperan aktif dalam memberikan masukan terhadap kebijakan hukum yang berdampak pada masyarakat," ungkap Yusril ulangi pidato pembukanya.

"Saya tegaskan, sebagai organ negara, organisasi PERADI harus satu, tidak boleh dua. Oleh sebab itu saya mendukung ajakan Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Otto Hasibuan agar seluruh anggota Peradi meningkatkan kolaborasi demi kemajuan organisasi dan negara," ujar Yusril.

"Ini sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kerja sama antar seluruh komponen bangsa," lugas Menko latar advokat, guru besar hukum tata negara, cendekiawan muslim, deklarator dan ketua umum pertama Partai Bulan Bintang, bintang film Laksamana Cheng Ho (2008) dan Dear Obama (2013) ini.

Unggahan tersebut, menggenapi ajakannya saat berpidato membuka Rakernas, Kamis, agar seluruh advokat tanah air berkontribusi menuntaskan tantangan utama persoalan hukum dan ekonomi yang saling berkelindan.

"Saya sependapat dengan kawan-kawan, di era baru pimpinan Pak Prabowo Subianto ini, dari sekian masalah yang kita hadapi, beliau sudah merumuskannya dalam delapan Asta Cita-nya," ujarnya.

"Saya menangkap dua persoalan besar yang tetap belum terselesaikan. Pertama adalah persoalan ekonomi, kedua adalah persoalan hukum di negara kita ini,” imbuh dia.

Imbuh kelahiran Manggar, Belitung Timur, Bangka Belitung, 5 Februari 1956, belasteran Melayu Johor-Minangkabau, anak ke-6 dari 11 bersaudara dari pasangan Idris bin Haji Zainal Abidin dan Nursiha binti Jama Sandon ini melugaskan, hampir seluruhnya dari ragam persoalan bangsa ini telah berhasil diatasi.

"Yang lain-lain, persoalan integrasi bangsa boleh dibilang sudah hampir semuanya dapat kita selesaikan, kecuali masih ada riak-riak di Papua,” lugas dia.

Putra ulama moderat, aktivis Partai Masyumi, sutradara teater tradisional menetap di Belitung sejak akhir abad 19, Idris bin Haji Zainal Abidin pewaris jejak kakeknya, ulama sini, Zainal Abidin bin Haji Ahmad, dan buyut bangsawan Kesultanan Johor lampau, Tengku HM Thaib, jejak leluhurnya ada di dua pulau: Lingga dan Penyengat, Kepulauan Riau itu menyebut konflik Aceh juga telah tuntas, gangguan keamanan sudah tak berarti lagi, dan ancaman perpecahan kesatuan dan persatuan bangsa sudah hampir tidak ada.

Yusril menyebut pula konflik sosial dan konflik berbasis agama seperti di Poso, Ambon telah berhasil diatasi. Nun, ekonomi, hukum masih jadi tantangan utama nan saling berkait erat.

Dia menilai, kemajuan ekonomi Indonesia bergantung situasi keamanan yang kini sudah cukup kondusif. Namun, pembangunan ekonomi tetap membutuhkan arus investasi, perdagangan dan jasa yang stabil yang hanya dapat tercapai jika ada kepastian hukum.

Dia mengilustrasikan, “Bagaimana orang mau inves(tasi) di negara ini, kalau tidak ada kepastian hukum? Sengketa tanah tidak selesai-selesai. Sudah bikin perusahaan, sudah didaftarkan di Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum), tiba-tiba berubah stakeholder-nya, berubah pengurusnya entah siapa yang datang ke notaris,” tutur dia, disitat Baliportalnews.com.

Berdarah Minang, keluarga ibu asal Aie Tabik, Payakumbuh Sumatera Barat, kakeknya Jama Sandon keturunan Persia cucu ulama Datuk Keramat Lais, penyebar Islam di Belitung atas titah Sultan Aceh abad 18, famili nenek dari ibu merantau dari ranah Minang ke Kampar Riau abad ke-19 lalu menetap di Belitung ini, menyoroti kasus perampasan usaha yang dilakukan dengan cara tak jelas, bahkan pakai sistem daring tanpa kontrol memadai.

“Capek-capek bikin perusahaan, berusaha, sudah besar, sudah banyak untung, (namun justru) dirampok orang lain dengan cara tidak jelas dan gunakan sistem online tanpa kontrol sama sekali,” ujar aktivis sejak remaja, 1 SMP sudah jadi Sekretaris KAPPI (Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia) Rayon Belitung Timur, aktif di Pemuda Muslimin Indonesia orsap Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) hingga di SMA Perguruan Islam Belitung, S1 Hukum Tata Negara dan S1 Filsafat Fakultas Sastra kini FIB UI (dalami filsafat hingga S3), jebolan S2 Filsafat Graduate School of Humanities and Social Sciences, Universitas Punjab di Lahore, Pakistan; Doktor Politik Universiti Sains Malaysia di Penang 1993.

Sebab itu, mantan President Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) bermarkas di New Delhi, India ini menegaskan tanpa kepastian hukum, investor enggan tanam modal di Indonesia. Dia menginjeksi, selain perkuat norma hukum dan aparat penegak hukum, keberadaan advokat tangguh juga jadi kebutuhan mendesak.

“Kalau tidak ada kepastian hukum, orang tidak berani berinvestasi," tandas peniti karir Asisten Dosen FH UI Prof Osman Raliby dan Prof Ismail Suny, pengampu matkul Filsafat Hukum, Hukum Tata Negara (HTN), Studia Islamica, Teori Ilmu Hukum, dan Perbandingan HTN, hingga dikukuhkan Guru Besar HTN UI judul pidato “Politik dan Perubahan Tafsir Konstitusi” 1998, penulis 204 naskah pidato Presiden Soeharto saat di Setneg 1996-1998, penulis naskah Presiden Habibie 1998-1999 dan 300-an naskah pidato Presiden SBY ini.

Ketum pertama Partai Bulan Bintang kurun 17 Juli 1998-1 Mei 2005 dan ketiga kurun 26 April 2015-18 Mei 2024, pernah 29 hari anggota DPR 1-29 Oktober 1999, Menteri Hukum dan Perundang-undangan Kabinet Persatuan Nasional 29 Oktober 1999 – 7 Februari 2001, Menteri Kehakiman dan HAM 10 Agustus 2001 – 20 Oktober 2004, Mensesneg KIB I 21 Oktober 2004 – 9 Mei 2007, Menko Kumham Impas Kabinet Merah Putih ini mengingatkan, advokat notabene bagian penegak hukum.

"Upaya untuk menegakkan kepastian hukum itu bukan hanya persoalan bagaimana kita merumuskan norma hukum, atau memiliki aparatur penegak hukum yang kuat, tapi kita juga harus memiliki advokat-advokat yang tangguh,” pungkas Yusril, yang pernah jadi Ketua Penyelenggara Konferensi Internasional Tsunami ini, dan KTT Asia Afrika II di Jakarta.

'Mendekati' tema raya Rakernas yang bak mengulang kisah tema helat senada tahun terdahulu, “Penguatan Peradi sebagai State Organ dan Satu-Satunya Organisasi Advokat Indonesia", Yusril yang pernah beberapa kali memimpin delegasi RI ke sidang PBB; bahas dan sahkan United Nations (UN) Convention on Transnational Organized Crime di Palermo, Italia, dan UN Convention Against Corruption di Markas PBB New York ini tak kalah lugas.

PERADI lugas dia, adalah organ negara (state organ) dan cuma satu. Merujuk Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait pengujian UU Nomor 18/2003 tentang Advokat.

"Kalau organ negara tidak bisa dua. Masak Kejaksaan Agung ada dua, aneh. Masak Mabes Polri ada dua, kan tidak mungkin. Kejaksaan ya satu, ya. Dirjen Pemasyarakatan ya satu. Tidak mungkin ada dua Dirjen Pemasyarakatan. Karena itu Peradi sebagai state organ, dia harus satu, tidak bisa dua," tuntasnya.

*Otto: Seperti Ayam Dan Telur, Sudahi*

Pidato Ketua Umum DPN PERADI Prof. Dr. Otto Hasibuan juga saat pembukaan, berpesan ke peserta Rakernas: bahas dan putuskan sikap PERADI, hal keberadaan organisasi tandingan.

"Banyak organisasi advokat yang lain yang sampai sekarang ribuan permintaan kepada saya, agar kita menerima keanggotaan daripada anggota advokat-advokat yang sudah disumpah oleh Pengadilan Tinggi, tapi berada di organisasi yang lain," beber Otto.

Menguak tercerai-berainya praktik advokat di banyak pintu organisasi alias multi bar, pria kini Wakil Menko Kumham Impas ini menyebut banyak advokat telah disumpah di organisasi tandingan tapi tetap berusaha merapat ke PERADI. Bahkan tak sedikit dari mereka telah kantongi Berita Acara Sumpah tapi kembali lakoni ujian, demi diakui jadi anggota PERADI.

"Itu banyak sekali. Ini tanggung jawab kita juga. Karena itu, tolong nanti dalam Rakernas, kita pikirkan. Selama ini seperti 'ayam dan telur'. Kita selalu bilang cabut dulu SK 73-nya, baru kita terima orang. Satu lagi bilang terima dulu baru SK-nya dicabut. Tidak habis-habis," advokat cum dosen UGM, UPH Jakarta, dan pemberinya Profesor Kehormatan Oktober 2014: Universitas Jayabaya ini membeberkan.

"Jadi (Rakernas) harus berani kita mengambil keputusan," intensinya, seperti dilaporkan Hikmat Raharjo dari RRI Denpasar, disitat.

"Kita dulu ambil inisiatif, mungkin apakah menerima mereka dulu, setelah itu baru berbicara supaya terkolaborasi dan supaya tercapai tujuan kita tentang single bar itu, karena single bar semuanya harus bersatu dalam satu wadah. Dan kita harus membuka diri untuk itu," dedah Otto menyarankan.

Ulam tiba, usai dua hari nonstop beragenda sidang sesuai rundown, seribuan advokat dari 192 cabang di Tanah Air peserta Rakernas Jimbaran ini pun satu kata.

Forum sepakat, merekomendasikan desakan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut Surat Ketua MA Nomor 73/2015 tentang kewenangan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) lakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat dari organisasi profesi advokat manapun (di luar organisasi PERADI).

Pengingat, Surat Ketua MA saat itu Prof Dr M Hatta Ali) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 top SKMA 73/2015 menyebut Ketua PT berwenang ambil sumpah advokat yang memenuhi syarat dari organisasi manapun.

Berisi 8 butir, pertama, berdasar Pasal 4 (1) UU Advokat, sebelum menjalankan profesinya advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka PT wilayah domisili hukumnya.

Kedua, berdasar Surat Ketua MA Nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 yang pada pokoknya Ketua PT dapat mengambil sumpah advokat yang telah memenuhi syarat dengan ketentuan usul penyumpahan tersebut harus diajukan pengurus PERADI sesuai jiwa kesepakatan tanggal 24 Juni 2010, ternyata kesepakatan tersebut tidak dapat diwujudkan sepenuhnya, bahkan PERADI yang dianggap sebagai wadah tunggal sudah terpecah dengan masing-masing mengklaim sebagai pengurus yang sah. Di samping itu, berbagai pengurus advokat dari organisasi lainnya juga mengajukan permohonan penyumpahan.

Ketiga, UUD 1945 menjamin hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, hak mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (tidak terkecuali advokat) sesuai Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2).

Keempat, di beberapa daerah tenaga advokat dirasa sangat kurang karena banyak advokat yang belum diambil sumpah/janji hingga tidak bisa beracara di pengadilan sedang pencari keadilan sangat membutuhkan advokat.

Kelima, advokat yang telah bersumpah atau berjanji di sidang terbuka PT di wilayah domisili hukumnya, sebelum maupun sesudah terbitnya UU Advokat, tetap dapat beracara di pengadilan dengan tidak melihat latar belakang organisasinya.

Keenam, terhadap advokat yang belum bersumpah atau berjanji, Ketua PT berwenang lakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi persyaratan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Advokat atas permohonan dari beberapa organisasi advokat yang mengatasnamakan PERADI dan pengurus organisasi advokat lainnya hingga terbentuknya UU Advokat yang baru.

Ketujuh, setiap kepengurusan advokat yang dapat mengusulkan pengambilan sumpah atau janji harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan UU Advokat selain yang ditentukan angka 6 tersebut di atas.

Kedelapan, dengan diterbitkannya surat ini, Surat Ketua MA Nomor 089/KMA/VI/2010 perihal Penyumpahan Advokat dan Surat Nomor 052/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 perihal Penjelasan Surat Ketua MA 089/KMA/VI/2010 dinyatakan tidak berlaku.

Desakan mencabut SKMA 73/2015 ini kontan menggelinding jadi buah bibir masyarakat hukum Tanah Air. Dinilai, sebagai keputusan terpenting, keputusan progresif, sebaliknya ada yang meragukan, pun hingga ada kontan mereaksi berencana mempertanyakannya.

Otto dalam keterangannya saat konferensi pers sela penutupan Rakernas menilai, SKMA yang diterbitkan Ketua MA 2012-2020, M Hatta Ali itu merupakan salah satu beleid yang merusak kualitas profesi advokat di Indonesia, bertentangan dengan UU Advokat.

Sebut Otto, advokat hasil Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di luar PERADI, tidak memiliki standar sebagaimana diterapkan PERADI sebagai organisasi advokat organ negara untuk menjamin kualitas advokat pascaterbitnya SKMA 73.

"Surat Ketua MA Hatta Ali Nomor 73/2015 yang memperbolehkan Pengadilan Tinggi menyumpah calon-calon advokat di luar PERADI itu bertentangan dengan UU Advokat dan tidak sesuai dengan tujuan didirikannya tujuan advokat," papar Otto.

“UU Advokat mengamanatkan pembentukan organisasi advokat tunggal atau single bar untuk meningkatkan kualitas advokat di Indonesia,” lugas Otto, adanya SKMA itu telah mendegradasi kualitas advokat Indonesia.

“Sehingga bisa dirasakan betapa buruknya kualitas advokat yang baru karena pelantikan tanpa prosedur semestinya. Bahkan, diduga tidak melakukan pendidikan sebagaimana mestinya tapi tiba-tiba bisa menjadi seorang advokat,” dia, satu sisi mengakui pencabutan akan timbulkan konsekuensi bagi advokat luar PERADI yang telah disumpah PT.

"Rakernas memutuskan, kita menganut sistem brotherhood dan menganggap itu (advokat non PERADI tersumpah Pengadilan Tinggi) teman-teman kita juga," tandasnya.

Dari itu, Rakernas usulkan ke DPN PERADI agar dapat merangkul advokat di luar PERADI yang sudah disumpah PT tetap diterima jadi anggota PERADI tanpa perlu lagi di-PKPA.

Ini juga bentuk penghormatan atas keputusan PT yang telah menyumpah dan advokat yang telah terima SK, demi tercapainya single bar.

“Untuk mencapai single bar tersebut, kami ambil keputusan sangat penting. Rakernas beri usulan pada DPN agar pertimbangkan menerima advokat-advokat oleh Pengadilan Tinggi di luar PERADI jadi anggota PERADI dengan semangat tercapainya single bar," jelas Otto, yang ajukan permohonan masuk PERADI: ribuan.

"Ini keputusan paling penting dalam Rakernas
karena sudah hampir lima tahun ini, tiap tahun dibicarakan PERADI tak putus-putus. Akhirnya kita bisa memutuskan ini,” lega dia.

Ketua Umum per 7 Oktober 2020 lalu, pernah memerankan dirinya sendiri selaku pengacara Jessica Wongso di film Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso (2023) ini menegaskan, tujuan keputusan pencabutan SKMA itu bukan untuk kepentingan PERADI belaka, tetapi masyarakat pencari keadilan.

“Bayangkan jika kualitas advokat tidak baik, yang jadi korban adalah masyarakat pencari keadilan,” bungsu 10 bersaudara kelahiran Pematangsiantar 5 Mei 1955, S1 UGM, S2 Perbandingan Hukum Universitas Teknologi Sydney, S3 Filsafat UGM, dan Ketua Dewan Penasihat DPP IKADIN 2022–2027 ini.

Seorang advokat harus pintar dan berkualitas, kata dia. Agar apa? "Agar jangan sampai masyarakat pencari keadilan dirugikan. Untuk bisa berkualitas, perlu standarisasi profesi advokat sehingga perlu satu organisasi advokat yang menjalankannya,” simpul Otto.

Achyar: 600 Advokat Peradi Diadili 4 Tahun Ini

Kesempatan sama, Ketua Dewan Kehormatan Pusat PERADI Adardam Achyar bilang, Dewan Kehormatan PERADI tak berwenang cabut Berita Acara Sumpah karena itu produk PT.

Dari itu dia berharap dengan pencabutan SKMA 73 nantinya, tak ada lagi celah bagi advokat terutama yang sudah dipecat dari keanggotaan PERADI untuk memanfaatkan celah dari Berita Acara Sumpah.

"Sekarang ini legalitas advokat berpraktik di persidangan sudah bergeser. Kalau dulu KTPA yang diterbitkan PERADI, sekarang bisa hanya dengan Berita Acara Sumpah. Inilah kaitannya DPN PERADI desak SKMA 73/2015 dicabut,” beber Ketua Umum DPP IKADIN 2022-2027.

Penyelia, KTPA/Kartu Tanda Pengenal Advokat dimaksud kartu identitas resmi yang diberikan kepada advokat terdaftar dan memiliki izin berpraktik hukum di Indonesia. KTPA harus ditunjukkan sebelum berpraktik di pengadilan.

Disinggung soal anggota PERADI yang diadili ulah pelanggaran kode etik, Adardam bilang per tahunnya ada 150 advokat. “Jadi, selama hampir empat tahun sudah 600 advokat PERADI diadili karena pelanggaran kode etik. 20 persen diberhentikan,” sebutnya seperti direportasekan jurnalis Warta Bali Online, Dewa Komang Alit Umbara.

“Kami pernah menjatuhkan skorsing pada advokat mantan petinggi penegak hukum. Ada juga sanksi terhadap advokat bergelar guru besar. Jadi PERADI betul-betul obyektif dan tidak pandang bulu,” lugas dia.

Rakernas Jimbaran ditutup oleh Menteri HAM Natalius Pigai di tempat yang sama, Jum'at (6/12/2024) malam.

*Pasca-Rakernas, Show Must Go On*

Kini pasca-Rakernas, spirit 'single bar is must' jelang 22 warsa berlakunya UU Advokat ini laju sontak menghangat. Pertanyaan publik, adakah sekadar hangat ruam kuku belaka, ataukah justru sama sekali jauh berkebalikan.

Bukannya aji mumpung, tetapi mumpung dua pendekar hukum, duet Menko-Wamenko, Yusril Ihza Mahendra dan Otto Hasibuan atau Yusril-Otto tengah memangku jabatan penting terkait, adakah kesempatan emas ini akan dapat dimanfaatkan seefektif, seefisien, dan sebaik mungkin separipurna-paripurnanya.

Untuk, menuntaskan sengkarut terjal jadikan PERADI senyata-nyatanya wadah tunggal profesi advokat di negara hukum NKRI.

Diduga bakal banyak terjadi kegaduhan didalamnya, tetapi andaipun gaduh, itu semata diabdikan bagi penuntasan total segala diskursus, silang pendapat, polemik, kontroversi, debat kusir, bahkan hingga perlawanan hukum segala, yang diharapkan berujung klimaks terwujudnya single bar itu.

Atau, andai deadlock, melirik opsi lain seperti disebut poin 6 SKMA 73/2015: merevisi UU Advokat itu sendiri?

Pasalnya, publik terlanjur mengenal banyak organisasi advokat non PERADI, organ dirian 21 Desember 2004, dibentuk demi memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (4) UU Advokat ini, ditandai kesepakatan 8 organisasi advokat 16 Juni 2003 bentuk Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) untuk jalankan sementara tugas dan wewenang organisasi advokat.

Ke-8 organ lalu dikenal selaku pendiri PERADI, per abjad: Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), dan Serikat Pengacara Indonesia (SPI).

PERADI notabene 'reinkarnasi' PERADIN tempo doeloe, produk Kongres Nasional pertama advokat RI di Solo, 30 Agustus 1964 dengan cikal bakal Persatuan Advokat Indonesia (PAI) dirian 14 Maret 1963.

Otto, ketum pertama PERADI dua periode 2005-2015, dan periode ketiga 2022-2027.

Sejarahnya, dari PAI jadi PERADIN pascaterbit UU 19/1964 tentang Kekuasaan Kehakiman, dari PERADIN lahir IKADIN, dari IKADIN lahir IPHI -sempalan didukung rezim Orba (1987), IKADIN pecah 2 kubu Munaslub 1990 dimana Gani Jemat cs dirikan AAI; lalu 1998 lahir AKHI, HKHPM, Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI); produk Kongres 30-31 Mei 2008 lahir Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Selain itu ada Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) anggota 2.500 (2 ribu tersumpah) di 30 provinsi. Lalu, Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) dirian 2017 embrio 2014 pimpinan Sultan Junaidi.

Terbaru, dikomandoi advokat asal Lampung, ada Konvensi Advisor Indonesia Maju (KAIM) dirian 2022 berbasis di Lampung pimpinan Nuryadin. Satu lagi, pimpinan KRT Oking Ganda Miharja dirian 2023, Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin).

Demi Officium Nobile, Pak Yusril, Pak Otto, bagaimana selanjutnya? (Muzzamil)

 - 

Berita Terkini