LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran segera periksa kembali Ketua Bappilu Partai Demokrat yang juga mantan Kepala Desa Madajaya Kecamatan Waykhilau Sutrisna, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesawaran Tandy Mualim mengatakan, pihaknya segera menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama Sutrisna terkait penyelidikan yang sedang dilakukan pihaknya pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2018 yang merugikan keuangan negara.
"Perkara tersebut masih diproses dan segera dijadwalkan pemeriksaan kembali," kata Tandy, melalui pesan WhatsApp, Senin (30/12/2024).
Diberitakan sebelumnya, politikus yang diduga korupsi dana desa (DD) dan mengakui meja tamu rumahnya dirusak pihak Kejaksaan dan Kepolisian terancam masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Provinsi Lampung.
Sutrisna, Ketua Bappilu Partai Demokrat Pesawaran yang juga Kepala Desa Madajaya, Kecamatan Waykhilau, Kabupaten Pesawaran, diduga melakukan tindak pidana korupsi DD BUMdes Madajaya TA 2018 senilai Rp553 juta.
“Apabila terlapor masih belum kooperatif, pihaknya akan mengeluarkan surat DPO terhadap terlapor,” kata Kasi Pidsus Kejari Pesawaran Arliyansyah Adam kepada awak media, Selasa (17/8/2024).
Pihak Kejaksaan Pesawaran menunggu sampai akhir tahun. “Kita tunggu sampai akhir tahun ini (2024). Aabila terlapor tidak datang atau menghilang, kita keluarkan surat DPO,” tegasnya. (Rama)