Dua Warga Tulangbawang Ditangkap Reserse Narkoba Mesuji

Sabtu, 11 Januari 2025 16:36
Foto: ist

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji berhasil mengamankan dua pengendara sepeda motor asal Kabupaten Tulangbawang yang membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi saat melintas di jalan Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Mesuji.

Kedua tersangka adalah berinisial MH (34), warga Desa Kahuripan, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang dan PH (41), warga Desa Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang.

Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu Andy Ruswandi mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris membenarkan adanya penangkapan dua tersangka yang kedapatan memembawa Narkoba.Sabtu (11/01/25).

"Dua tersengka yang telah kita amankan merupakan warga asal Kabupaten Tulang Bawang"Ucap Iptu Andy.

Penangkapan bermula adanya informasi dari Masyarakat bahwasannya ada dua orang laki laki yang mencurigakan dari arah Sido Mulyo menuju Simpang Pematang dengan menumpang mobil trevel pada jumat (10/01/25).

Mendapatkan laporan tersebut, anggota Sat Res Narkoba kemudian melakukan penghadangan di jalan Poros Desa Gedung Ram, tidak lama kemudian kendaraan tersebut melintas dan di berhentikan oleh anggota dan dilakukan penggeledahan" Ucap Ungkap Iptu Andy.

Dari hasil penggeledahan anggota menemukan dua buah plastic sedang yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan total berat 16,57 Gram dan Satu buah plastic klip sedang yang didalamnya berisi Narkotika jenis Extacy sebanyak 10 Butir.

Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti telah kita bawa ke mapolres Mesuji untuk di mintai keterangan tebih lanjut beserta barang bukti .

"Atas perbuatannya kedua tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika" tutup Iptu Andy. ( Aan.S)

Berita Terkini