LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM – Tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung menggulung kawanan pencuri sepeda motor asal Kabupaten Lampung Selatan di rumah kontrakan mereka di Jl. Nyunyai, Kelurahan dan Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, Sabtu dini hari (11/1/2025).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, kawanan ini terdiri dari empat orang. Dua tersangka yang berhasil diringkus, yakni FB (30) dan ST (39). Dua tersangka lainnya lolos.
Dari rumah kontrakan kawanan pencuri ini, kepolisian menyita tiga sepeda motor, kunci T buat membuka paksa kontak sepeda motor, serta sejumlah plat nomor kendaraan.
Menurut Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, kedua pelaku tercatat sebagai resedivis dalam kasus yang sama. “Pengakuannya sudah lebih dari tiga kali, namun masih kita dalami,” ujarnya
Kasat menambahkan komplotan ini bagi tugas saat aksi. Kedua pelaku yang berhasil melarikan diri berperan sebagai esekutor di lapangan sedangkan FB dan ST bertugas membawa sepeda motor ke rumah kontrakan dan mengganti plat nomor.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara.(Rls/Hajim).