Tergiur Hibah dan Sporadik Palsu Lahan PTP, Okupan Tertipu Mafia Tanah

Minggu, 12 Januari 2025 17:44
Korban mafia tanah Helo Lampung

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM --- Siang itu, Suplensi (56) merasakan dadanya berdegup kencang saat suara deru ekskavator memecah keheningan kawasan perkebunan sawit PTPN 1 Regional 7 di tepi Dusun Kampung Baru, Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dua pekan lalu.

Dia lalu bergegas mengejar sumber suara. “Benar saja, banyak tantara dan polisi. Mereka memasang portal dan bikin tenda besar. Sejak itu saya pasrah,” katanya. Hari itu, mimpi buruk pemilik rumah yang masih berdinsing mata dan lantai semen selama ini akhirnya terjadi.

"Saya pasrah jadi korban penipuan mafia tanah yang mengatakan lahan rumahnya itu milik negara yang dihibahkan kepada orang-orang miskin," kata Febri, warga lainnya. Ternyata, kata mereka, orang-orang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) termasuk mafia tanah.

Dia mengataian tergiur dengan tanah murah dari seseorang yang makan di rumah makannya di emperan Kotabaru, Bandarlampung, tahun 2020. Saat itu pandemi Covid-19, usahanya terdampak: dagangan nggak laku, modal abis, cari uang susahnya bukan main.

Kedua orang yang memberi angin sorga palsu itu sudah meninggal dunia. Dia bersama temannya merayu hingga dirinya dan istrinya terpengaruh hingga terdampar di lahan yang kini sudah rata dengan tanah ini.

“Sebenarnya saya sudah lama menyadari bahwa tanah ini tanah negara. Tetapi waktu itu kami terus dijanjikan tetap aman. Terlebih saat kami dibuatkan sporadik, jadilah kami bangun permanen rumah ini. Tetapi, sekarang sudah selesai. Kami terima apa yang menjadi Nasib kami,” kata dia.

Hal senada disampaikan Tomi, lelaki asal Waykanan yang juga tergiur oleh rayuan adanya tanah hibah. Cerita Tomi tak kurang miris. Pada episode perjuangannya tinggal di belukar kebun sawit ini, dari pungutan berdalih hibah tetapi berbayar hingga diusir paksa dari rumahnya oleh oknum LSM dia pernah rasakan.

“Saya kan dari Waykanan, terus pindah ke Kotabumi. Terus, dapat informasi ada tanah hibah murah di sini. Saya bercaya karena ada adik sepupu saya juga sudah masuk. Waktu itu saya harus bayar Rp3 juta. Terus, untuk nebus sporadic Rp1,5 juta. Terus, saya sewa lahan untuk tanam jagung Rp4 juta. Tetapi, pas lahan sudah saya bersihkan, diambil lagi sama mereka,” kata dia sambil menahan emosi.

Kisah-kisah sejenis dari perjalanan para okupan sampai bisa terperosok rayuan para mafia tanah ini masih panjang dan datang dari hampir semua orang. Sebagian besar mengaku terpompa keberaniannya mengambil risiko besar karena tampilnya beberapa tokoh yang lebih dulu membangun rumah permanen.

Termasuk adanya beberapa fasilitas umum, termasuk masjid yang didirikan oleh para mafia tanah untuk menguatkan rasa percaya dirinya.

“Sebenarnya saya sangat ragu di awal. Tetapi melihat sudah ada rumah-rumah bagus, sudah ada sporadik, bahkan ada masjid. Orang-orang yang sudah tinggal di dalam juga bukan orang sembarangan. Ada mantan Kasatpol PP, ada perawat, ada tokoh Masyarakat, dan lainnya. Makanya kami berani,” kata okupan yang tidak mau disebut Namanya.

Meski cerita sedih itu tergelar vulgar, ternyata masih ada sedikit rasa Syukur dari para okupan. Mereka menyatakan terima kasih kepada PTPN I Regional 7 yang mematuhi putusan hukum dengan pendekatan humanis. Ada yang mengucap; “Kalau di tempat lain, kami pasti habis."

Kalimat itu mengomentari kebijakan PTPN I Regional 7 yang berempati dan bertindak dengan melihat posisi para okupan. Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun menyebut, beberapa kebijaksanaan yang dilakukan oleh Perusahaan sama sekali bukan kewajiban hukum.

Secara hukum, kata dia, pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk memberi bantuan apapun kepada pihak yang menduduki lahan Perusahaan.

“Secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk berbagai kebijakan itu. Secara hukum putusan eksekusi ini tanpa syarat. Tetapi karena rasa kemanusiaan, kami memberikan beberapa kebijaksanaan itu,” kata dia.

Tentang kebijaksanaan yang dimaksud, Tuhu Bangun menyebut beberapa poin. Yakni, memberikan uang sewa untuk tempat tinggal sementara maksimal Rp1 juta per keluarga, memberi bantuan tukang untuk membongkar bangunan, menyediakan armada truk untuk mengangkut bahan bangunan yang dibongkar.

Lalu, kepada okupan yang sudah sempat menanam tanaman semusim di lahan yang diokupasi, Perusahaan memberi kesempatan waktu untuk merawat hingga tanaman panen maksimal satu musim.

Kepada okupan yang mau bekerja sebagai penyadap karet atau pemanen kelapa sawit, Perusahaan bersedia merekrut untuk dipekerjakan di beberapa kebun.

“Atas nama manajemen, saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, terutama saudara-saaudara kami yang sempat menduduki lahan ini, yang kemudian dengan sukarela keluar demi hukum. Juga kepada Pemkab Lampung Selatan, Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung, jajaran TNI, Satpol PP, dan semua pihak sehingga penegakan hukum ini bisa terlaksana dengan baik.” ujarnya.

 - 

Berita Terkini