LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM– Kakek berusia 64 tahun inisial WT diduga mencabuli balita empat tahun di bengkel mobilnya, Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung.
Bengkel kakek tersebut bersebelahan dengan kontrakan rumah korban. Orangtua sang bocah mengetahui kejadian ini setelah sang anak mengeluh sakit usai buang air kecil. Orangtuanya juga melihat ada bulu dan cairan sperma di celana putrinya.
Didesak orangtuanya, sang anak bercerita dirinya disuruh membungkuk oleh sang kakek yang kemudian menggesekan kemaluannya. Saat kejadian, bengkel tutup.
Orangtua korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungkarang Barat pada pada Kamis (9/1/2025) sekira pukul 15.30 WIB. Malamnya, aparat kepolisian menangkap tersangka di rumahnya Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Gedong Air, Tanjungkarang Barat.
Tersangka mengaku khilaf. Polisi telah menahannya sambil terus mendalaminya secara intensif. "Pelaku mengaku khilaf, tapi masih terus kami dalami karena keterangan pelaku ini selalu berubah ubah,” terang Kapolsek AKP Ono Karyono, Senin (13/1/2025).
“Terhadap pelaku, kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kapolsek. (Hajim)
-