Kades Natar Tertipu Mafia Tanah Hingga Khilaf Buat Sporadik di Lahan PTPN

Kamis, 16 Januari 2025 09:35
Sporadik dan Kepala Desa Natar M. Arif Helo Lampung

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Kepala Desa Natar M. Arif mengaku khilaf menerbitkan sporadik di atas lahan PTPN I Regional 7, Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Dia mengaku tertipu mafia tanah yang ternyata lahan tersebut tidak masuk Desa Natar.

M. Arief meminta maaf atas kekeliruannya kepada PTPN I Regional 7 dan para okupan yang memegang sporadik yang diterbitkannya. "Dengan kerendahan hati, tanpa paksaan, saya mohon maaf," ujarnya pada hari terakhir eksekusi lahan, Senin (14/1/2025).

Kepala desa yang kedua periode ini mengaku baru tahu pekan lalu (8/1/2025) jika lahan tersebut milik negara dan tidak masuk wilayah Desa Natar setelah melihat peta yang diterbitkan Pemkab Lampung Selatan.

"Saya terpengaruh orang-orang yang mengaku tokoh yang ternyata mafia tanah dengan memberikan jaminan tentang keabsahan serta data asal-usul tanah yang didaftarkan mereka untuk diterbitkan sporadik," ujarnya.

Selain itu, diakuinya, dirinya tidak mengetahui dan menguasai peta teritorial desa secara akurat sehingga tertipu para mafia tanah yang telah memanipulasi data lahan yang mereka daftarkan untuk pembuatan sporadik.

Ia sedang meminta penasehat hukum untuk mengkaji prosedur hukum menarik sporadik-sporadik yang ditandatanganinya tanpa didukung alas hukum, data, dan dokumen yang tidak valid.

Proses eksekusi fisik atas lahan HGU No.16/1997 milik PTPN I Regional 7 dimassifkan yang telah didirikan rumah-rumah oleh okupan dianggap tuntas pada Senin (14/1/2025).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi memimpin tim pengamanan yang terdiri dari personel Polres Lamsel, Polda Lampung, TNI, Satpol PP Lamsel, dan elemen lainnya. Hadir juga panitera PN Kalianda, BPN Lampung Selatan dan pihak PTPN I Regional 7.

Proses eksekusi lanjutan ini sempat mendapat penghadangan dari massa okupan. Mereka memblokir jalan masuk lokasi dengan menggelar terpal dan duduk berkelompok dan menyenandungkan doa untuk meyakinkan massa tetap bertahan.

Pihak keamanan sempat bernegosiasi kepada massa agar tidak menghalangi proses hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht). Secara persuasif Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya menjalankan tugas negara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, massa tetap menolak menyingkir dan meminta dialog kembali. Hingga hampir satu jam, pendekatan dengan lemah-lembut tidak mempan, beberapa alat berat akhirnya masuk melalui kebun jagung.

Massa sempat menghadang tetapi bisa dihalau aparat keamanan. "Alhamdulillah eksekusi bisa dilanjutkan sampai tuntas," kata Region Head PTPN I Regional 7 Tuhu Bangun sampai tuntas pengembalian aset negara seluas 75 hektare yang digugat LSM Pelita .

Alhamdulillah negara telah menguasai kembali secara humanis lahan HGU No.16/1997 sejak putuan eksekusi riil PN Kalianda akhir tahun lalu (31/12/2024) dan akan segera dimanfaatkan sebagaimana amanat negara," katanya.

Mengenai polemik yang masih terjadi di lapangan karena beberapa oknum okupan yang menolak dan membela diri, Tuhu Bangun, Senin (13/1/2025), menyebut hal itu bukan halangan hukum.

Berbagai narasi negatif yang diembuskan beberapa oknum dengan menjaring dukungan dari beberapa pihak, menurut Tuhu Bangun, langkah inkonstitusi dan dapat dikategorikan pelanggan hukum.

"Isu-isu yang dihembuskan lebih bersifat fitnah, tidak sesuai dengan fakta," ujarnya. Dia mengingatkan para pihak yang dimanfaatkan nama besarnya untuk menghitung ulang untung-rugi terhadap reputasinya.

Tugu Bangun menyatakan heran terhadap orang-orang yang paham hukum tapi terus mempertanyakan sementara para okupan sudah sukarela menyerahkan aset dan mengakui kesalahannya.

Diceritakannya, kasus ini bermula dari klaim Maskamdani cs yang menggunakan LSM Pelita atas lahan seluas 150 hektare milik PTPN I Regional 7. Klaim itu dilakukan dengan menduduki dan bercocok tanam.

Atas okupasi itu, beberapa kali terjadi gesekan dan sempat terjadi penganiayaan oleh oknum-oknum LSM tersebut kepada karyawan PTPN I Regional 7 yang berakhir laporan ke kepolisian.

Upaya okupasi fisik tak berhasil, Maskamdani cs menggugat ke PN Kalianda pada tahun 2020. Melalui persidangan bertingkat hingga kasasi ke Mahkamah Agung, PTPN I Regional 7 tetap memenangkan perkara.

Terakhir, MA menguatkan putusan PN Kalianda yang menyatakan perkara ini inkracht sehingga lahan tersebut kembali menjadi bagian dari HGU No.17/1997 seluas 5.948 hektare milik PTPN I Regional 7.

Putusan inkracht tersebut ditindaklanjuti lanjuti dengan ekseskusi riil oleh PN Kalianda pada 31 Desember 2024. Eksekusi riil oleh PN Kalianda dilanjutkan dengan eksekusi fisik oleh PTPN I Regional 7 hingga tuntas. (Rls)


 - 

Berita Terkini