LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pesawaran versi musyawarah nasional (Munas) Bogor mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) untuk segera membongkar pembatasan laut sepanjang satu kilometer di pantai Marriot Resort dan SPA Lampung.
Ketua DPC HNSI Kabupaten Pesawaran versi Munas Bogor, Marpen Efendi bersama nelayan dan komunitas nelayan pancing mengatakan, menyikapi pemanfaatan ruang laut dengan adanya pelampung dan jaring laut Pantai Marriot Resort dan SPA Lampung.
Baca juga: Forum Renegates: Bongkar, Pagar Laut Marriott Resort and Spa Lampung
"Kami mendesak KKP agar DKP Provinsi Lampung membongkarnya karena nelayan tidak bebas dan harus jauh melintas di areal tersebut saat maupun usai mencari ikan di wilayah Perairan Teluk Lampung," kata Marven, Jumat (17/1/2025)
Menurutnya, adanya bentangan pelampung dan jaring di areal tersebut sangat di sayangkan karena tidak adanya pemanfaatan ruang laut tersebut.
"Dipasangnya pelampung dan jaring tersebut sangat merugikan para nelayan pancing. Sebab di wilayah pembatasan itu sebagai tempat areal mancing dan pelintasan kapal nelayan," ujarnya.
Baca juga: Marriott Resort Lampung Pagar Laut 3 hektare di Perairan Mutun
Ia juga memastikan aktivitas nelayan pancing saat ini terpaksa harus pindah jalur lintasannya lebih jauh dari biasa yang dilintasi para nelayan pancing.
"Mengingat, areal tersebut merupakan zona tangkapan ikan sebagai sumber ekonomi bagi para nelayan pancing di wilayah Pesisir Telukpandan, kemudian dilarangnya melintas dekat pelampung dan jaring itu. Tentu ini sangat merugikan para nelayan," kata dia.
Untuk itu, lanjut Marven, pihaknya juga mempertanyakan pemanfaatan ruang laut tersebut diberikan pembatas pelampung dan jaring laut yang dapat menimbulkan kerugian bagi nelayan, yang menyebabkan perubahan fungsi ruang laut tersebut.
"Karena itu tanpa ada sosialisasi kepada nelayan dan komunitas pancing, jadi kami menilai hal tersebut tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi," jelasnya.
Ia juga meminta kepada, Tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung untuk bersama-sama melakukan investigasi di wilayah Perairan Pesisir Pesawaran.
"Setidaknya dikaji ulang, dengan melakukan investigasi terutama di sekitar lokasi pelampung dan jaring laut tersebut, termasuk kegiatan pemanfaatan ruang laut di wilayah Pesisir Pesawaran, maupun Pantai Mutun, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan," pungkasnya. (Rama)
-