Munafrizal Manan Soal Dua Jenis Pelanggaran HAM

Minggu, 19 Januari 2025 21:10
HAM - Munafrizal Manan. | Muzzamil/Helo Indonesia Helo Lampung

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Aktivis 1998, mantan aktivis SMID-PRD, staf periset di Mahkamah Konstitusi 2003-2005, akademisi, kolumnis media massa arus utama, penulis, per 2011 advokat juga Mediator Bersertifikat, Juru Bicara Partai Gerindra Bidang HAM dan Konstitusi per Mei 2023-2024, kini Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM per 6 Januari 2025, Munafrizal Manan, terhitung sosok kukuh dalam menempatkan pemuliaan isu HAM di Tanah Air.

Selain dikenal gigih memperjuangkan dibentuknya UU Mediasi secara khusus, mandiri, parsial, terpisah dari UU eksisting saat ini: UU 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang notabene mengatur lebih banyak soal arbitrase daripada mediasi, cenderung mengonstruksikan mediasi hanya sebagai bagian dari proses arbitrase, serta belum pernah diubah, belum masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Padahal, mediasi merupakan salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa yang karakteristiknya berbeda dengan arbitrase," ujar Ijal, sapaan karib sosok 55 tahun ini.

Termasuk 'pejuang QWERTY', dia yang pernah 15 tahun menjadi akademisi antaranya dosen Universitas Al-Azhar Jakarta ini, menuang rinai "varsha" (hujan) ide, gagasan, pokok pikiran, pisau analisa, dan telaahan kritisnya demi untuk bisa amerta (abadi) di sagara (lautan) ilmu pengetahuan, dalam bumantara buku, jurnal ilmiah, dan artikel media massa.

Munafrizal yang memiliki rekam jejak inspiratif buah tekun pergulatan panjangnya bersetia sebagai aktivis prodemokrasi, pegiat HAM dan konstitusi sejak dari jadi mahasiswa ini, lantas 'kecantol' politik jelang Pilpres 2024, menerima mandat dari Bappilu DPP Partai Gerindra, jadi Jubir Partai Gerindra Bidang HAM dan Konstitusi, bagian program pemenangan elektoral Ketua Umum cum capres Prabowo Subianto, akhir Mei 2023 lalu.

Sebelumnya, saat dia masih menjabat Wakil Ketua Komnas HAM 2017-2022, sekaligus didalamnya dia Komisioner Mediasi per November 2017-Juni 2020, juga idem --via kolomnya bertajuk "Dua Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia", di laman Hukum Online edisi 27 Mei 2021, dia bedah ulang seputar pelanggaran HAM. Berikut selengkapnya.

Bicara HAM, ada dua jenis pelanggaran HAM: pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM yang berat. Jenis pertama, hanya disebut pelanggaran HAM, sedang jenis kedua disebut pelanggaran HAM yang berat, karena karakternya berbeda dengan jenis pertama.

Jenis pertama biasa disebut human rights abuse atau human rights violation. Jenis kedua, gross violation of human rights atau gross human rights violation.

Imbuhan ajektif “gross”, terang dia, untuk mempertegas suatu peristiwa pelanggaran HAM bukan pelanggaran HAM biasa (ordinary violation) tapi pelanggaran HAM yang dikualifikasi kejahatan sangat serius (the most serious crime).

Jenis pelanggaran HAM yang berat diatur Pasal 5 Rome Statute of the International Criminal Court, yakni kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

Empat kategori ini, yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Pelanggaran HAM di luar keempatnya—pelanggaran hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, hak budaya—tak disebut sebagai pelanggaran HAM yang berat.

Prof William A. Schabas (2004: 26) mencatat, pengategorian keempat kejahatan itu sebagai pelanggaran HAM yang berat karena menurut Rome Statute merupakan ‘unimaginable atrocities that deeply shock the conscience of humanity’ (preamble), ‘international crimes’ (preamble), dan ‘the most serious crimes of international concern’ (Article 1).

Menentukan suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM atau pelanggaran HAM yang berat kadang menimbulkan perbedaan perspektif dan bahkan polemik. Ada yang berpendapat suatu peristiwa dinyatakan sebagai pelanggaran HAM yang berat. Sebaliknya ada juga yang berpendapat peristiwa itu sebagai pelanggaran HAM. Bagaimana sebetulnya menentukan suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM atau pelanggaran HAM yang berat?

Suatu peristiwa dikualifikasi sebagai pelanggaran HAM atau pelanggaran HAM yang berat tidak berdasarkan pernyataan personal atau kehendak subjektif. Dalam rezim hukum hak asasi manusia, ada ukuran objektif untuk menentukannya. Batu ujinya adalah aspek substansi dan aspek prosedur.

Aspek Substansi

Soal aspek substansi, Munafrizal membedah, dalam hukum HAM di Indonesia, kualifikasi suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM atau pelanggaran HAM yang berat diatur UU 39/1999 tentang HAM dan UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Pelanggaran HAM diatur UU 39/1999. Pasal 1 angka 6, pelanggaran HAM adalah “setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”.

Dengan demikian, lingkup kualifikasi pelanggaran HAM adalah berkaitan dengan HAM yang dijamin dalam UU a quo.

Dalam konteks itu, ada 10 rumpun HAM serta serangkaian turunannya, dijamin UU a quo dalam Bab III yakni (1-10): hak untuk hidup; hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; hak mengembangkan diri; hak memperoleh keadilan; hak atas kebebasan pribadi; hak atas rasa aman; hak atas kesejahteraan; hak turut serta dalam pemerintahan; hak wanita, wanita; dan hak anak. Penentuan suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM berkaitan dengan lingkup 10 rumpun ini.

Lalu, pelanggaran HAM yang berat diatur UU 26/2000. Ujar Pasal 1 angka 2, pelanggaran HAM yang berat adalah “pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini”.

Dalam konteks ini, Pasal 7 UU a quo mengatur secara limitatif pelanggaran HAM yang berat, yakni kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Hal mana, suatu peristiwa dikualifikasi sebagai pelanggaran HAM yang berat jika merupakan salah satu atau kedua kejahatan itu. Pun sebaliknya, suatu peristiwa tidak dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran HAM yang berat jika bukan merupakan kejahatan genosida atau kejahatan terhadap kemanusiaan.

Selanjutnya Pasal 8 UU a quo menegaskan kejahatan genosida adalah “setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama”.

Unsur-unsur ini harus terpenuhi untuk menyatakan suatu peristiwa sebagai kejahatan genosida.

Kemudian Pasal 9 menegaskan kejahatan terhadap kemanusiaan adalah “perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil”.

Suatu peristiwa merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan jika unsur-unsur tersebut terpenuhi. Untuk memastikannya, perlu dilakukan penyelidikan khusus mengenai pelanggaran HAM yang berat.

Aspek Prosedur

Aspek prosedur juga penting untuk menentukan pelanggaran HAM atau pelanggaran HAM yang berat. Suatu peristiwa tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM atau pelanggaran HAM yang berat tanpa melalui prosedur yang sudah diatur.

UU 39/1999 memandatkan Komnas HAM menangani kasus pelanggaran HAM, dan UU 26/2000 menangani kasus pelanggaran HAM yang berat.

Untuk melaksanakan mandat ini, Komnas HAM memiliki peraturan standar operasional prosedur (SOP) sebagai pedoman teknis menangani kasus pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM yang berat.

Menurut Peraturan Komnas HAM Nomor 4/KOMNAS HAM/XI/2017 tentang Perubahan Peraturan Komnas HAM Nomor 002/KOMNAS HAM/IX/2010 tentang Prosedur Pelaksanaan Pemantauan dan Penyelidikan, penyelidikan adalah “serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan data, fakta dan informasi untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran HAM”.

Pelanggaran HAM yang dimaksud yaitu pelanggaran HAM atas jaminan HAM yang diatur dalam UU 39/1999.

Berdasarkan Peraturan Komnas HAM Nomor 002/KOMNAS HAM/IX/2011 tentang Prosedur Pelaksanaan Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat, yang dimaksud dengan pelanggaran HAM yang berat adalah “pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud di dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan”.

"Jadi, ada dua tipe penyelidikan oleh Komnas HAM terhadap dua jenis peristiwa pelanggaran HAM, yakni penyelidikan pelanggaran HAM dan penyelidikan pelanggaran HAM yang berat."

Masing-masing, memiliki basis legalitas UU dan SOP berbeda. Walau pun sama-sama sebagai tindakan penyelidikan, namun masing-masing penyelidikan memiliki karakter dan mekanisme penanganan berbeda.

"Penyelidikan pelanggaran HAM tidak bersifat proyustisia. Meskipun tindakan konkretnya relatif sama (pemanggilan, pemeriksaan, peninjauan, dan pencarian bukti), perbedaan karakteristik kedua tipe penyelidikan itu berimplikasi pada perbedaan proses dan hasil penanganan kasus."

Penyelidikan pelanggaran HAM merupakan tugas rutin Subkomisi Penegakan HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan. Dalam proses penyelidikan pelanggaran HAM, format surat dan berita acara tidak mencantumkan kata “proyustisia”. Ini menunjukkan penyelidikan untuk pelanggaran HAM bukan merupakan penyelidikan proyustisia.

Berdasarkan Pasal 89 ayat (3) huruf f dan g UU 39/1999, fungsi penyelidikan pelanggaran HAM beririsan dengan kewenangan lembaga peradilan. Ketentuan a quo mengatur bahwa “pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan” dan “pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan”.

Ketentuan ini, bersifat imperatif sehingga merupakan prasyarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan tindakan penyelidikan menurut ketentuan a quo. Maknanya, tindakan penyelidikan dalam lingkup itu mulai sah dilakukan jika sudah memperoleh persetujuan Ketua Pengadilan.

Dalam praktik, hasil penyelidikan pelanggaran HAM disertai rekomendasi yang disampaikan kepada pihak terkait. Dalam beberapa kasus, penyelidikan pelanggaran HAM dapat ditingkatkan menjadi penyelidikan proyustisia pelanggaran HAM yang berat guna memastikan peristiwa tersebut terjadi pelanggaran HAM yang berat atau tidak.

Mekanismenya adalah, melalui persetujuan para Komisioner dalam Sidang Paripurna.

Dari aspek prosedur, penyelidikan pelanggaran HAM yang berat memiliki karakter berbeda dengan penyelidikan pelanggaran HAM. Penyelidikan pelanggaran HAM yang berat bersifat proyustisia dan Komnas HAM berkedudukan sebagai penyelidik proyustisia.

Artinya, penyelidikan dilakukan berdasarkan hukum dalam skema penegakan hukum dan keadilan yang berkonsekuensi sanksi hukum.

Penyelidikan pelanggaran HAM yang berat terikat pada hukum pembuktian dalam hukum pidana. Format surat dan berita acara mencantumkan kata “proyustisia”. Ini merupakan ciri penting penyelidikan pelanggaran HAM yang berat.

Karena penyelidikannya bersifat proyustisia, Komnas HAM wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Pelaksanaan Penyelidikan (SPDPP) kepada Jaksa Agung RI sebagai pejabat otoritatif yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran HAM yang berat berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM.

Untuk melakukan penyelidikan proyustisia pelanggaran HAM yang berat, Komnas HAM melalui keputusan Sidang Paripurna membentuk Tim ad hoc.

Lantas, laporan lengkap hasil penyelidikan proyustisia disampaikan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM untuk diambil keputusan menerima atau tidak menerima.

Laporan lengkap itu dibahas dan diuji dalam Sidang Paripurna, terutama oleh para Komisioner non-anggota Tim ad hoc, sebelum diambil keputusan akhir sebagai pelanggaran HAM yang berat atau bukan.

"Jika hasil penyelidikan proyustisia diterima oleh Sidang Paripurna, Komnas HAM secara resmi menyatakan peristiwa itu sebagai pelanggaran HAM yang berat. Selanjutnya menyampaikannya kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan Jaksa Agung."

"Jika tidak diterima oleh Sidang Paripurna, peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM yang berat. Diterima atau tidak diterimanya laporan lengkap itu dalam Sidang Paripurna sangat ditentukan oleh kualitas hasil kerja penyelidikan dan kemampuan Tim ad hoc meyakinkan para Komisioner."

Kesimpulan

Dari uraian di atas, Munafrizal Manan lalu menggarisbawahi, aspek substansi dan aspek prosedur adalah pedoman dalam melakukan penyelidikan atas dugaan peristiwa pelanggaran HAM (non-proyustisia) atau pelanggaran HAM yang berat (proyustisia).

Masing-masing tipe penyelidikan memiliki basis legalitas (UU dan SOP), lingkup, dan fokus berbeda.

Suatu penyelidikan non-proyustisia berbasis mandat UU 39/1999 tidak untuk menyimpulkan peristiwa itu sebagai pelanggaran HAM yang berat atau bukan. "Sebab basis legalitas, lingkup, dan fokusnya tidak dimaksudkan untuk itu. Penentuan suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM yang berat atau bukan harus dipastikan melalui penyelidikan proyustisia berbasiskan mandat UU 26/2000 dan merujuk SOP khusus tentang itu," ujarnya.

Sekiranya penyelidikan pelanggaran HAM (non-proyustisia) menemukan indikasi awal terjadi pelanggaran HAM yang berat, tidak dapat langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM yang berat.

"Aspek substansi dan aspek prosedur penyelidikan pelanggaran HAM yang berat (proyustisia) harus dipenuhi dahulu sebelum sampai pada kesimpulan itu. Maka penyelidikan atas peristiwa itu perlu ditingkatkan menjadi penyelidikan pelanggaran HAM yang berat (proyustisia) agar dapat dipastikan sebagai pelanggaran HAM yang berat atau bukan."

"Jika aspek substansi dan aspek prosedur ini dipedomani sebagaimana mestinya, miskonsepsi dan polemik tentang suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM (non-proyustisia) atau pelanggaran HAM yang berat (proyustisia) sebetulnya tidak perlu terjadi," pungkas dia.

Sidang Pembaca, sedemikian kompleksnya problematika pembangunan HAM di Tanah Air, sekadar informasi, selain non-derogable rights: hak asasi manusia yang bersifat mutlak dan tidak dapat dikurangi, bahkan di masa perang atau keadaan darurat, contohnya hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut yang diatur dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.

Di era rezim digital dewasa ini, publik HAM Indonesia misalnya, dihadapkan pula dengan problem serius keterancaman hak digital.

Mengingat jejak digital itu abadi, mengingat kejahatan digital kian nyata merangsek memporak-porandakan kedaulatan NKRI di ranah digital, perlindungan data pribadi jua masih jadi pekerjaan rumah raksasa bangsa ini. Selamat berakhir pekan. (Muzzamil)

 - 

Berita Terkini