LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Kejari Lampung Barat (Lambat) menggeledah tiga tempat sekaligus untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penggunaan Dana Desa 2021 di pekon Sumber Agung, Kecamatan Ngambur, Senin (20/1/2025).
Hasilnya, Kejari Lampung Barat berhasil mengamankan sejumlah bukti dan dokumen yang relevan atas dugaan pidana korupsi yang merugikan negara hingga lebih dari Rp230 juta.
Kasusnya, dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat justru diduga disalahgunakan di Pekon Sumber Agung
"Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Penggeledahan ini adalah langkah konkret kami untuk mengungkap tuntas siapa saja yang terlibat dalam praktik korupsi ini," kata Kepala Kejari Lampung Barat.
Penggeledahan ini langkah konkret mengungkap tuntas siapa yang terlibat dalam praktik korupsi ini. Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan penyalahgunaan anggaran negara akan diproses dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.”
Bukti dan dokumen yang berhasil diamankan dari penggeledahan tersebut akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus ini.
Kejaksaan Negeri Lampung Barat juga berencana memanggil sejumlah pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan guna memperkuat bukti dalam proses hukum selanjutnya.
“Penyidikan ini akan terus berjalan dengan transparan dan objektif. Kami mengimbau agar masyarakat tetap mendukung proses hukum yang ada, dan siap memberikan informasi yang dapat membantu penyelesaian kasus ini,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya besar Kejaksaan dalam memberantas korupsi di tingkat desa, yang merupakan salah satu fokus utama dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dana desa di seluruh Indonesia. (Rexi)
-