Kembali Tersangka Korupsi LPTQ Pringsewu Kembalikan Uang Korupsi ke Kejari

Jumat, 24 Januari 2025 18:52
Tersangka korupsi LPTQ Pringsewu mengembalikan kerugian negara ke Kejari setempat/Foto: Ist

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- - Setelah R, kini giliran TP tersangka dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembang Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu menitipkan uang pengembalian kerugian negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat sebesar Rp234 juta melalui pihak keluarganya.

Pengembalian uang korupsi, pengganti kerugian negara tersebut bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri, Jumat (24/01/2025).

Melalui rilis yang dikirim kepada Helo Indonesia, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pringsewu, Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan, tersangka TP,  merupakan Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu masa bakti 2020-2025 dan sekaligus sebagai Analisis Kebijakan Ahli Muda (AKAM) pada Bagian Kesra Setdakab Pringsewu.

Menurut Kadek, penyerahan uang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022. 

"Uang titipan tersebut telah disita penyidik dan dititipkan di rekening penerimaan lainnya pada PT. Bank Mandiri (Persero) cabang Pringsewu," kata Kadek.

Dikatakannya, hingga saat ini, total pengembalian kerugian keuangan negara yang telah diterima Kejari Pringsewu dalam perkara ini sebesar Rp374 juta.

Ia juga mengapresiasi, itikad baik dari para tersangka dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang berdasarkan hasil audit mencapai total Rp584.464.163,

"Adanya, pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, namun tidak menghapus pidana, dan proses hukum tetap berjalan sesuai regulasi," pungkasnya. (Nurul/Rama)

Berita Terkini