LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Sidang pembuktian PHPU Pilkada Pesawaran, Jumat (7/2/2025), para saksi dan bukti belum ada yang menyakinkan para hakim MK RI kelulusan Paket C Bupati Pesawaran Terpilih Aries Sandi Darma Putra.
Akhirnya, hakim menyatakan sidang diskor sementara pada pukul 11.10 WIB. "Harus diingat, proses pembuktian ini tak terbatas waktu, dapat diperpanjang. Jika diperlukan, kami bisa lanjut,” kata Ketua Panel II MK RI Saldi Isra.
Baca juga: MK Panggil Sulpakar dan Aries Sandi Terkait PHPU Pilkada Pesawaran
Menurutnya, jika pihaknya ingin memutuskan permasalahan ijazah Aries Sandi, MK RI bisa saja memutuskan dengan bahan-bahan yang ada. Namun, katanya, pihaknya membutuhkan bukti yang valid.
“Jadi untuk permasalahan ini, kita tidak pernah habis waktu, kami cari bukti-bukti yang valid sehingga kita dapat memutuskan dengan benar,” tegasnya.
Baca juga: Sidang 1 Perselisihan Pilkada Pesawaran, Batal Jika Terbukti Ijazah Palsu
Diketahui, dalam sidang lanjutan ini, MK RI menghadirkan para saksi pemohon, termohon, dan saksi ahli, juga meminta keterangan dari Bawaslu Pesawaran.
Untuk PHPU Pilkada Lampung, hanya Pilkada Pesawaran yang diputus dalam putusan dismissal lanjut ke pembuktian pada Selasa (4/2/2025). PHPU 4 Pilkada lainnya tak cukup bukti, yakni Pilkada Mesuji, Pesisir Barat, Pringsewu, dan Tulangbawang.
Pasangan Cakada Nanda Indira dan Antonius M. Ali yang menggugat Bupati Terpilih Kabupaten Pesawaran 2024 Aries Sandi Darma Putra soal syarat ijazah SMA dan hutang yang berpotensi merugikan negara. (Rama)