15 Kelompok Raja Olah Proyek Bendungan Marga Tiga Bikin Tekor Rp43 Miliar

Sabtu, 8 Maret 2025 12:01
Barang bukti Rp9,49 miliar disita dari dugaan Proyek Bendungan Margatiga, Lampung Timur (dok)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Wajah kasus Proyek Bendungan Marga Tiga yang berlarut-larut mulai jelas. Terungkap, setidaknya ada 15 kelompok memanipulasi ganti rugi 99 bidang tanah dengan nilai fantastis: Rp43.333.580.873.

Bopeng proyek ini mulai terkuak pada sidang korupsi pengadaan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Margatiga di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Kamis (6/3/2025).

Modusnya, 15 kelompok tersebut ramai-ramai menggerogoti uang rakyat dengan manipulasi data: mark up jumlah tanam tumbuh hingga bangunan dan kolam ikan fiktif begitu ditetapkannya PSN tersebut pada masa Presiden Jokowi. 

Saksi kunci dari BPKP Perwakilan Lampung, Friska Raya Kusumawati, SE, jabatan auditor muda, mengungkapkan ada 15 kelompok "raja olah" yang bermain pada Proyek Bendungan Marga Tiga yang telah diresmikan Presiden Jokowi di ujung periode keduanya.

Ke-16 kelompok itu:
1. Kelompok Ilhamudin, Hafiz Shidiq Purnama, dibantu Alin Setiawan dan perangkat Desa Trimulyo. Mereka merugikan negara Rp10.231.207.191.

2. Kelompok Alin Setiawan bersama perangkat Desa Trimulyo yang merugikan negara hingga Rp2.874.842.890.

3. Kelompok Sukirdi dan Misijo dengan nilai kerugian negara Rp 5.567.879.779.

4. Kelompok Hasanudin dan Imam Hanafi ngolah Rp 1.625.311.893.

5. Kelompok Musliman bekerjasama dengan Iman Suenli dan Dedy Yosen merugikan negara Rp 1.317.545.969.

6. Kelompok Sudarto dan Ridwan merugikan negara Rp 3.328.610.434.

7. Kelompok Betty Fitriani. Merugikan negara Rp 3.392.034.980.

8. Kelompok Damen Kianli. Menyebabkan kerugian negara Rp 247.767.442.

9. Kelompok Ali Mustakim. Nilai kerugian negara Rp 210.231.940.

10. Kelompok Slamet Sugondo. Merugikan keuangan negara Rp 456.947.850.

11.Kelompok Hendra. Merugikan negara sebesar Rp 297.151.320.

12. Kelompok Dwi Stefanus. Nilai kerugian negara sebesar Rp 63.186.838.

13. Kelompok Eko Mulyono merugikan keuangan negara Rp 584.516.286.

14. Kelompok Poniman bikin tekor negara Rp 61.756.971.

15. Kelompok Suhaidi meerugikan keuangan negara sebesar Rp 296.019.500.

Polda Lampung telah menetapkan tersangkanya adalah Okta Tiwi Prayartna dan Alin Setiawan. Tersangka lain AR, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur periode 2020–2022 sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Bendungan Marga Tiga. (HBM)

Berita Terkini