Nyamar Pekerja, Pemuda Bobol 10 Warung dan Kafe di Wayhalim

Sabtu, 8 Maret 2025 13:52
Aksi pelaku tertangkap CCTV dan saat kedua tangan diborgol polisi (Foto Polresta Balam)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -– Polsek Sukarame membekuk RW (24), warga Kelurahan Sidodadi, Kedaton lantaran terlibat sejumlah aksi pencurian di sejumlah kafe dan warung. Polisi mencatat ada 10 warung maupun kafe yang dijarah pelaku.

Dalam aksi terakhirnya, pelaku mencuri sejumlah barang berharga di kafe, wilayah Wayhalim, Kota Bandarlampung, Selasa (1/2/2025), pukul 02.13 WIB.

 Sabtu (8/3/2025), Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan pelaku berhasil diringkus di rumahnya, Kamis (6/3/2025), pukul 17.00 WIB.

Setiap aksinya, pelaku masuk warung atau kafe dengan mendongkel kunci pintu pakai pahat berukuran kecil.  Setelah masuk, pelaku memakai apron café untuk mengelabui orang jika ada yang memergoki aksinya. 

Di kafe tersebut, Pelaku mengambil sejumlah barang berharga seperti uang yang berada di laci kasir, tablet andorid, handphone, laptop dan beberapa bahan sembako.

“Uang tunai sebesar 6,5 juta rupiah yang didapatkan dari laci kasir, oleh pelaku dipergunakan untuk membeli 1 unit handphone dan memenuhi kebutuhan sehari hari,' terangnya.

Hasil pengembangan yang dilakukan, Polisi menduga bukan hanya di satu kafe saja, namun ada beberapa warung dan kafe yang sebelumnya sudah berhasil dibongkar oleh pelaku.

“Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, kita menemukan barang bukti lain, dan setelah dikonfirmasi, pelaku mengaku melakukan aksi ini lebih dari 1 TKP, kemungkinan ada 10 TKP yang tersebar di sejumlah wilayah di Bandarlampung, namun masih terus kami dalami,” jelas Kombes Pol Alfret.

Dalam aksinya, pelaku seorang diri melakukan hunting dengan berjalan kaki, saat melihat ada warung atau kafe yang dilihat tidak ada penjaganya, kemudian langsung melancarkan aksinya.

Kalau dilihat kosong maka dilanjutkan, tapi jika terlihat ada penjaganya maka akan tinggalkan biarpun pintu sudah dirusak.

Pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan yang baru selesai menjalani hukuman pada bulan Agustus 2024.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 unit handphone android merk Samsung, 1 unit Laptop merk Samsung warna Silver, 1 buah apron / celemek warna coklat yang terdapat tulisan SENJA, 1 buah gitar warna hijau merk Yamaha + Tripod, 1 unit TV LED merk LG warna hitam ukuran 32 Inch dan PS 3 merk Sony warna hitam yang merupakan hasil pencurian di wilayah Gunung Sulah, 2 unit timbangan kopi model digital warna hitam yang merupakan hasil pencurian di Caffe Ex Late, 1 unit Laptop merk Sony AIO + Mesin Kasir Pintar Bank BSI merk SMARTPOS yang merupakan hasil pencurian di Caffe Kyafe.

“Terhadap pelaku, kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,” Kata Kombes Pol Alfret.(Rls/Hajim).

Berita Terkini