Kejagung RI Segel 50 Ribu Ha Kebun Kopi di Hutan konservasi TNNBS Lambar

Sabtu, 2 Agustus 2025 09:48
Germasi HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejagung RI menyegel 50 ribu hektare lahan kopi yang dikuasai perambah TNBBS dekat Pekon Tembelang, Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Kabupaten Lampung Barat, Jumat (1/8/2025)

Kuasa Hukum Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Germasi) Hengky Irawan, SH, MH meminta langkah Kejagung RI tak berhenti di penyegelan tapi bagaimama mengejar otak intelektual baik pejabat atau aparat yang memberi jalan perambah.

Menurut Founder Germasi Ridwan Maulana, C.PL., CDRA, langkah penyitaan lahan yang tepatnya seluas 49.822,39 hektare adalah awal yang monumental menyeret para perusak kawasan konservasi.

Hengky dan Ridwan menyerukan agar Satgas PKH Kejagung RI tak gentar menghadapi tekanan politik, intervensi, dan tetap konsisten menegakkan hukum hingga ke akar masalah.

Penyitaan ini merupakan hasil dari proses panjang pelaporan dan advokasi oleh Germasi atas praktik penguasaan, alih fungsi lahan hutan menjadi kebun kopi, hingga jual beli ilegal tanah di kawasan konservasi oleh mereka yang punya kekuasaan.

Langkah penyitaan ini merupakan kode keras bagi para pelaku mafia tanah dan oknum penguasa yang selama ini merajalela di kawasan hutan konservasi. Negara akhirnya turun tangan langsung untuk memutus rantai penjarahan hutan.

Ridwan Maulana menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Ia menegaskan pentingnya transparansi dan penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.

“Ini bukan sekadar penyitaan administratif. Ini adalah tamparan keras bagi oknum-oknum penguasa yang merasa kebal hukum. Kami akan kawal sampai tuntas! Bila perlu, kami buka semua datanya ke publik,” pungkasnya. (HBM)


 - 

Berita Terkini