JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Asmara ditolak berbuah jeruji. Tersangka MAR ditangkap Satreskrim Polres Bekasi, lantaran menculik anak dari mantan kekasihnya bernama M.
"Unit Jatanras Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penculikan anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto kepada wartawan, pada Sabtu (31/1/2026) di Jakarta.
Dia katakan, penculikan tersebut terjadi di wilayah Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pelaku MAR alias L dicokok petugas yang tengah membawa korban di dalam bus di wilayah Bandung, Jawa Barat.
"Korban yang masih di bawah umur berhasil diselamatkan saat tengah bersama pelaku," ujarnya.
Baca juga: Implikasi Hukum dan Dual Loyalty WNI Jadi Militer di Amerika Serikat
Kasus penculikan tersebut berawal dari laporan ibu korban lima hari lalu, tepatnya pada tanggal 26 Januari 2026. Pelapor berinisial M ini menuturkan bahwa anaknya telah diculik oleh seseorang sehari sebelumnya (25/1/2026).
"Peristiwa penculikan tersebut terjadi tak jauh dari rumah ibu korban, yakni di Jalan Pahlawan Raya Blok No.7, Desa Setiamekar," ucap Kombes Budi.
Saat itu korban berinisial MAA disuruh membeli tabung gas LPG tiga kilogram di warung terdekat rumah. Rupanya pelaku berinisial MAR ini sudah mengincar korban.
Tak mau berlama-lama, kemudian pelaku yang menggunakan seragam Ojol (ojek online) menodong korban dengan senjata tajam dan memaksanya naik motor yang dikemudikan pelaku.
Baca juga: Pemprov Jateng Lakukan Trauma Healing, Pulihkan Luka Batin Korban Bencana di Pemalang
Kemudian, katanya, anggota tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Bekasi memburu pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan di wilayah Kabupaten Bandung.
Pada Kamis, 29 Januari 2026, tim melakukan pengejaran hingga ke Terminal Leuwipanjang. Petugas kemudian menghentikan sebuah bus antar-kota jurusan Bandung–Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Di dalam angkutan umum itu, katanya, ternyata pelaku bersama korban ada di dalam bus tersebut. Selanjutnya, pelaku dan korban dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan penculikan adalah untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku," ucap Budi.
Baca juga: Dukung Program Pangan Nasional, Lampung Dorong Integrasi Hulu–Hilir Industri Pangan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi langsung dari orang tua korban. Dengan penuh haru, ibu korban menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran Polres Metro Bekasi.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Sat Reskrim dan Unit Jatanras, yang telah bekerja cepat dan profesional hingga anak saya bisa kembali dengan selamat. Kami sekeluarga sangat bersyukur dan berharap pelaku diproses sesuai hukum,” kata M.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Pamit Tanam Singkong, Warga Jepara Ditemukan Meninggal usai Hanyut di Sungai Jlegong
Hal senada disampaikan Wakasat Reskrim AKP Perida, yang memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
Sebagai bentuk komitmen Polres Metro Bekasi dalam memberikan ruang pengaduan langsung kepada masyarakat, Kapolres Metro Bekasi juga terus mengajak warga memanfaatkan layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi).
"Melalui program CLBK, masyarakat dapat menyampaikan keluhan, masukan, maupun informasi secara langsung demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi," Kata Kapolres Sumarni.