✕

Pembacaan Sita Eksekusi Terkesan Dipaksakan, Istri Darussalam Lakukan Perlawanan

Rabu, 15 April 2026 16:50
Pembacaan sita eksekusi tetap dilaksanakan walau para penasehat hukum minta penundaan dan telah berusaha menjelaskan objek sita tak terkait perkara dan tak adanya putusan pengadilan (Foto HBM/Helo) HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Meski telah diingatkan para penasehat hukum Elti Yunani dan Darussalam adanya dugaan kesalahan objek sita, pemilik dan titik lokasi, PN Tanjungkarang tetap membacakan putusan sita eksekusi yang diajukan Nuryadin, SH atas perkara perdata dirinya dengan Darussalam, SH, MH.

Diawasi kepolisian dan PM, juru sita M Rizal YH, SPi tetap membacakan putusan sita eksekusi di bahu Jl. MH Thamrin, Gotongroyong, Kota Bandarlampung, Rabu (15/4/2026). Pagar halaman dan pintu rumah sang notaris terkunci.

Baca juga: Eksekusi Rumah Keluarga Darussalam Lampaui Amar Putusan

Suasana pembacaan sita eksekusi sempat diwarnai perdebatan keras antara juru sita dengan tim advokat Elti Yunani, SH, MKn, MH, PhD. Namun, usai proses pembacaan, suasana kembali bersahabat antarpengacara, juru sita, dan aparat keamanan. 

Menurut tiga kuasa hukum Elti Yunani, SH, MKn, MH, PhD, pihaknya menolak nama dan aset kliennya dipakai atas perkara hukum yang tak terkait dengan dirinya. Ketiga advokat Muhammad Ali, SH, MH; Dr. Jainuri, SPd, SH, MH; dan Bambang Astonishing, SH.

Para penasehat hukum Darussalam dan Elti Yunani minta sita eksekusi ditunda lebih dulu dengan berbagai alasan, namun juru sita tetap membacakan Berita Acara Sita Eksekusi No.37/Pdt.Eks/2025/PN Tjk jo No. 4424 K/Per/2024.

"Baru kali ini saya dalam berperkara puluhan tahun sejak bersama Almarhum Buyung Nasution dan Hotman Paris ada putusan sita eksekusi seperti ini, tak sesuai putusan pengadilan bahkan ditolak hingga objek sitanya tak terkait," kata Jainuri.

Kuasa hukum Darussalam, SH, MH, yakni Agus Bhakti Nugroho, SH, MH membenarkan hal itu, objek sita eksekusi milik istri Darussalam. Muhammad Ali dan Jainuri juga mempertanyakan darimana data SHM milik kliennya hingga jadi objek sita eksekusi.

Baca juga: Nuryadin ke Bareskrim Polri, Ini Alasan Darussalam ke DPR RI

Selain itu, Muhammad Ali sudah mengajukan perlawanan (derden verses) serta penundaan eksekusi ke pengadilan. Jika tetap dilaksanakan, dia menilai hal itu tindakan sewenang-wenang dan akan menempuh upaya hukum, termasuk melaporkan pihak-pihak.

Selain diduga salah objek sita, Muhammad Ali dan Jainuri juga mempertanyakan keberadaan lahan dan bangunan seluas 175 meter2 yang hendak disita. Karena, rumah Elti Yunani seluas 400-an meter2 terdiri dari beberapa SHM.

Lainnya, perintah eksekusi seharusnya sesuai putusan pengadilan, baik tingkat pertama, kedua, banding, hingga kasasi. Dalam perkara ini, putusan pengadilan tak ada perintah sita eksekusi, tapi prihal tanggung renteng uang Rp1.025.000.000.

Sita itu memang dimohonkan ke PN Tanjungkarang, tapi dalam pertimbangan hukum majelis hakim pengadilan sebelumnya telah mengesampingkan permohonan. Bahkan, sempat ditolak majelis hakim terkait sita eksekusi, kata Muhammad Ali. 

Nuryadin (pakai peci) dan Darussalam (baju batik) saat pesta nyanyi dan joget bareng 

Dalam pertimbangan hukum halaman 49 hingga 50, majelis hakim menolak permohonan sita jaminan terhadap tergugat. Namun, muncul penetapan sita Nomor 37/Pdt.Eks/2025/PN.Tjk yang justru mengatasnamakan Elti Yunani sebagai objek sita.

Kuasa hukum Elti Yunani menolak menandatangani penetapan sita eksekusi bahkan rencana akan menempuh langkah hukum lanjutan, akan melaporkan pihak-pihak. "Putusan tersebut melampaui amar putusan (ultra petita)," kata Ali.

Tuntutan ganti rugi itu bersifat persona (menghukum orangnya membayar uang). Agus Bhakti Nugroho akan menggugat PN Tanjungkarang atas adanya pelaksanaan Sita eksekusi tersebut. 

"Kamis besok atau paling lama Jumat, kami akan daftarkam gugatan ke PN Tanjungkarang," ujarnya yang juga ikut menolak penandatanganan Sita eksekusi. 

Kasus kedua sahabat ini berawal dari Nuryadin, SH melaporkan H. Darussalam, SH, MH kasus tipu gelap. Setelah kasus tipu gelap inkrah tak terbukti, perkara kedua sahabat berbalik jadi H. Darussalam, SH, MH melaporkan H. Nuryadin, SH atas dugaan keterangan palsu yang masih berproses di Polresta Bandarlampung.

Menurut Tim Kuasa Hukum Nuryadin, sita eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari laporan perdata yang dimenangkan di tingkat Mahkamah Agung (MA). Ketiga kuasa hukum adalah Mik Hersen, SH, MH; Irfan Balga, SH; dan Angga Wijaya, SH, MH.

Dijelaskan Irfan Balga, SH, ada dua sita eksekusi yang ditetapkan Ketua PN Tanjungkarang, yakni tanah dan bangunan di Jl. MH Thamrin, Kelurahan Gotongroyong dan Jl. Pulau Batam, Kelurahan Wayhalim, Kota Bandarlampung. Kedua aset terkait Keluarga Darussalam dan keluarga Almarhum Saleh yang diwakili dua ahli warisnya: Rosmayanti dan Novilia. (HBM)

Berita Terkini