Mahasiswi Alami Pecehan Seksual di Kampus, Korban Lapor ke Polisi

Rabu, 15 April 2026 18:32
Seorang mahasiswi di Jakarta Selatan melaporkan pelecehan seksual ke polisi. heloindonesia

JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Mahasiswi korban kekerasan seksual berinisial A (24), yang terjadi di kawasan perguruan tinggi di Jakarta Selatan, melapor ke Polda Metro Jaya.

"Kepolisian menerima laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS)," kata  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, pada Rabu (15/4/2026) di Jakarta, Rabu.

Dia katakan, laporan tersebut diterima pada Selasa kemarin (14/4) melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya oleh A.

“Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS,” ujarnya.

Baca juga: Pegawai BPBD Bandar Lampung Kehilangan 3 Jari Saat Evakuasi Banjir di Kedaton

Dalam laporan yang teregisterasi dengan Nomor: STTLP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 14 April 2026 pukul 22.28 WIB, terlapor diketahui berinisial Dr. Y (48).

Pada laporan tersebut, korban atau pelapor melaporkan dugaan Tindak Pidana Cabul Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 UU 1/2023 Dan Atau Pasal 6b dan 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS.

"Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses yang sedang berjalan dan memberi ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti.



Berita Terkini